Advertisement

KontraS Beberkan Fakta Demokrasi Memburuk, Begini Cara Penguasa Membungkam Masyarakat Sipil

Newswire
Kamis, 06 Januari 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
KontraS Beberkan Fakta Demokrasi Memburuk, Begini Cara Penguasa Membungkam Masyarakat Sipil Ilustrasi demokrasi. - nigerianeye.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan membeberkan bagaimana modus negara membungkam demokrasi dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kondisi demokrasi di Indonesia disebut terus menurun. Hal ini merujuk sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS pada awal tahun 2022.

Advertisement

Sorotan itu berkaitan dengan cara negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil.

Dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2022), perwakilan KontraS, Rozi Brilian mengatakan, terjadi 393 peristiwa berkaitan dengan pelanggaran kebebasan berekspresi. Tindakan paling dominan adalah penangkapan secara sewenang-wenang dengan total 165 kasus.

"Diikuti oleh pembubaran paksa dengan 140 kasus," kata Rozi.

BACA JUGA: Warga Gunungkidul Tewas Setelah Diserang Ratusan Tawon Vespa

KontraS juga mencatat, polisi masih menjadi aktor utama -- juga dominan -- dari ragam pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi tersebut. Bahkan, tindakan represi pihak kepolisian menyasar masyarakat sipil yang sedang mengkritik dan menyeimbangkan diskursus negara.

"Sasaran utama dari represi tersebut ialah masyarakat yang sedang mengkritik dan menyeimbangkan diskursus negara," ujarnya.

Kata dia, sepanjang 2020 sampai 2021, masih kerap berkelindan dengan isu pandemi Covid-19. Dengan demikian, banyak akademisi hingga aktivis yang kemudian mengkritik kebijakan pemerintah kemudian pada akhirnya mendapatkan serangan, ancaman, hingga teror.

"Bahkan sampai berujung pada penangkapan," ucap Rozi.

Termutakhir, KontraS juga mencatat ada 10 tindakan hingga kebijakan yang justru menakut-nakuti warga dalam berekspresi. Pertama, terbitnya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 tentang Penanganan Penghinaan Pejabat dan Hoaks Penanganan Covid-19 tanggal 4 April 2020.

"Surat ini tentu berbahaya sebab akan membuka celah bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," ujarnya lagi.

Kedua, adalah Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja. Dalam catatan KontraS, surat telegram itu semakin menunjukan watak represif institusi Kepolisian dalam menyikapi suara yang berbeda dengan narasi pemerintah.

Ketiga, patroli siber atau virtual police sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Hal itu dalam pandangan KontraS bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara.

"Seharusnya penindakan diperuntukkan bagi mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial, seperti penipuan online, pelecehan secara daring, dan lain-lain," beber Rozi.

Keempat, kriminalisasi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang begitu diskriminatif dalam penggunaan pasalnya. Kelima adalah maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Pebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Keenam adalah Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang Pelaksanaan Peliputan Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik. Hal itu berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengunggah video berkaitan dengan kekerasan dan kinerja buruk Kepolisian.

Ketujuh, somasi yang dilayangkan pejabat publik semakin menegaskan bahwa pemangku kebijakan saat ini anti kritik.

Kemudian delapan, pelibatan TNI dan BIN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 yang memperlihatkan bentuk campur tangan terlalu jauh militer terhadap urusan sipil.

Selanjutnya poin kesembilan, terkait penghapusan mural yang semakin memperlihatkan watak anti kritik pemerintah.

Kesepuluh, penangkapan pembentang poster yang semakin mempertegas watak represif Kepolisian khususnya terhadap pengkritik pemerintah.

Rozi menegaskan, pola-pola semacam tentu tidak dapat diteruskan. Sebab akan memperparah kondisi dan situasi demokrasi di Indonesia tahun 2022.

"Masyarakat akan semakin takut menyampaikan kritik karena dibungkam dengan berbagai metode," imbuh dia.

Perwakilan KontraS lainnya, Rivanlee Anandar mengatakan, sejumlah faktor yang membikin menyusutnya kebebasan sipil. Misalnya, polarisasi politik yang tumbuh akibat karena adanya politik identitas hingga adanya tingkat nasionalisme yang tinggi.

"Kedua, yang jadi penyebab dari menyusutnya kebebasan sipil adalah represi dari demokrasi itu sendiri dan kebangkitan rezim otoritarian," kata Rivanlee.

Rivanlee menjelaskan, kebangkitan rezim otoritarian itu ditandai dari beberapa hal. Pertama, pembuatan aturan yang mendiskriminasi kebebasan sipil warga negara, kemudian pembiaran terhadap praktik-praktik represif oleh alat negara, dan ketiga mulai bergeraknya pejabat publik untuk langsung menyerang atau melakukan pembungkaman terhadap warga negara.

"Faktor itu menjadi penanda bahwa beberapa cara-cara yang dilakukan negara belakangan ini, menunjukkan serangan-serangan terhadap kebebasan sipil," papar dia.

Pihak-pihak yang menjadi target pembungkaman dalam gelanggang demokrasi juga beraneka ragam. Misalnya human right defender atau pembela HAM, aktivis antikorpusi, jurnalis, hingga akademisi.

Dia menyebut, target-target itu memang kerap terjadi di Indonesia, terutama dalam beberapa bulan ke belakang.

Pembungkaman itu dalam pandangan Rivanlee tidak disertai dengan alat ukur atau parameter yang jelas.

"Artinya dilakukan secara sewenang-wenang," ucap dia.

Dalam temuannya, KontraS menyebut bahwa pembungkaman itu berimbas pada takutnya orang-orang untuk bereksprsi di ruang-ruang yang ada. Baik ruang digital maupun di ruang nyata.

"Adanya tindakan represif yang tidak terukur pada konteks kebebasan berekspresi, berkumpul, dan juga berserikat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement