Advertisement
Terdakwa Kasus Korupsi Pajak Angin Prayitno Aji Menangis di Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Terdakwa atas kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menangis di persidangan. Peristiwa itu terjadi saat hakim memberikan kesempatan bicara sebelum menutup agenda pemeriksaan kepadanya.
Angin mengatakan bahwa telah mengabdi selama 39 tahun di Ditjen Pajak. Dia mengaku telah sudah menyatu pada pekerjaan tersebut.
Advertisement
“Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya sambil menangis dan suara berat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Sebelum melanjutkan hasil renungan, hakim memotong kata-kata Angin. Menurutnya, itu bukan hal bukan waktunya dia bicara seperti itu.
BACA JUGA: Diklakson Berkali-kali Tapi Tak Merespons, Mahasiswa Jogja Tewas Dilindas Kereta Api
“Kalau ada yang mau disampaikan, nanti setelah tuntutan. Saudara juga punya hak untuk ajukan pembelaan pribadi. Silakan nanti sampaikan apa unek-uneknya,” jelas Hakim.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Terdakwa 1 (Angin) dan terdakwa 2 (Dadan Ramdani) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” demikian tulis surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
- Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siapkan Hercules dan Boeing
- KPK Dalami Tiga Pejabat BI Dalam Rapat Penyaluran CSR
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Mulai Rp1.048.000 untuk Antam dan UBS, Galeri 24 Rp1.007.000 per 0,5 Gram
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Panglima TNI Minta Prajurit Tak Terjun dalam Politik Praktis
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- KPK Ungkap Ada Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus pada 2024
- Kemenkes Laporkan 80 Persen Produk Kesehatan Indonesia Produk Impor
Advertisement
Advertisement