Advertisement
Mulai 1 Januari 2022, Ini Kebijakan Pajak Penghasilan Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.
Dengan bergantinya tahun, sebagian aturan dalam UU No.7/2021 akan resmi berlaku. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) yang akan diterapkan per 1 Januari 2022.
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Dengan demikian, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
Alhasil, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5%
2. WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5%
3. WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
5. WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%
Kemudian, pemerintah telah menetapkan tarif PPh Badan naik sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Adapun, kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan, baik berupa barang dan penghasilan.
WP orang pribadi yang menerima natura wajib melaporkan di dalam SPT Tahunan mereka.
Tidak hanya itu, mulai 1 Januari 2022, pelaku UMKM atau pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh. Kemudian, pemerintah juga memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada awal tahun ini.
PPS fokus pada dua hal. Pertama, program ini ditujukan untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6%-11%.
Kedua, program ini juga akan menjaring WP orang pribadi atas harta yang diperoleh pada 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. WP orang pribadi tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 12%-18%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Panjang Waspadai Persebaran Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan
- Dokter di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien
- Kondisi Medan Tak Stabil, Pencarian Korban di Gunung Kuda Cirebon Dihentikan
- Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
- Empat Korban yang Diduga Tertimbun di Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan
Advertisement

KAI Bandara Gelar Glow Night Fun Run 2025 dengan Door Prize Utama Jalan-jalan ke Jepang
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Hadirkan Internet Murah, Kementerian Komdigi Melelang Frekuensi 1,4 GHz
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda, Kisah yang Selamat dan Tinggal Nama
- Tahun Ajaran Baru Ada Jam Malam di Jawa Barat, Guru Dilarang Kasih PR
- Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh
- Empat Korban yang Diduga Tertimbun di Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan
- Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Dinilai Melanggar Hukum dan HAM
- Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
Advertisement
Advertisement