Advertisement
Mulai 1 Januari 2022, Ini Kebijakan Pajak Penghasilan Terbaru
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.
Dengan bergantinya tahun, sebagian aturan dalam UU No.7/2021 akan resmi berlaku. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) yang akan diterapkan per 1 Januari 2022.
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Dengan demikian, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
Alhasil, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5%
2. WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5%
3. WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
5. WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%
Kemudian, pemerintah telah menetapkan tarif PPh Badan naik sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Adapun, kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan, baik berupa barang dan penghasilan.
WP orang pribadi yang menerima natura wajib melaporkan di dalam SPT Tahunan mereka.
Tidak hanya itu, mulai 1 Januari 2022, pelaku UMKM atau pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh. Kemudian, pemerintah juga memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada awal tahun ini.
PPS fokus pada dua hal. Pertama, program ini ditujukan untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6%-11%.
Kedua, program ini juga akan menjaring WP orang pribadi atas harta yang diperoleh pada 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. WP orang pribadi tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 12%-18%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement








