Advertisement
Polisi Periksa 34 Saksi untuk Cari Alat Bukti Kasus Bahar bin Smith
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Jawa Barat memeriksa 34 orang saksi dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga melibatkan Bahar bin Smith.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa puluhan saksi itu dimintai keterangan untuk mencari alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Habib Bahar bin Smith melalui salah satu channel Youtube.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa puluhan saksi itu terdiri dari saksi ahli, pemilik channel Youtube dan juga pelapor.
"Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (31/12).
Ramadhan mengemukakan bahwa penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor yaitu Habib Bahar bin Smith pada tanggal 30 Desember 2021 kemarin untuk diperiksa sebagai terlapor.
"Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement