Advertisement
Kabar Baik, Polis Nasabah Jiwasraya Dialihkan ke IFG Life

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai mengalihkan portofolio aset dan polis hasil restrukturisasi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Selanjutnya, perseroan akan mengembalikan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi jiwa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, setelah izin operasional dikembalikan ke regulator, Jiwasraya pun hanya akan menjadi perusahaan non-asuransi yang menjalankan fungsi utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi.
Advertisement
"Jiwasraya nanti bukan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi, tapi perusahaan biasa. Kami akan kembalikan izin operasionalnya ke OJK. Setelah itu perusahaan Jiwasraya masih tetapi tergantung dari pemegang saham, apakah selanjutnya dilikuidasi," ujar Mahelan ketika ditemui usai acara seremonial pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life, Rabu (23/12/2021).
Bila nantinya perseroan dilikuidasi, kata Mahelan, hasil dari likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayarkan utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi. Namun, belum ada keputusan dari pemegang saham terkait waktu dari rencana tersebut.
"Rencana seperti itu, tapi timeline kan tidak secepat itu, harus ada proses dan diskusi," katanya.
Dia menyebut, total liabilitas polis hasil restrukturisasi yang ditransfer ke IFG Life mencapai sekitar Rp37 triliun - Rp38 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga akan mengalihkan kurang lebih 90 persen dari total asetnya sekitar Rp12 triliun yang bersifat clean and clear atau berkualitas bagus kepada IFG Life. Jiwasraya akan mengelola sisa asetnya yang bersifat unclear and unclean.
Terhadap polis-polis nasabah, Mahelan menuturkan bahwa sejak awal perseroan telah menawarkan berulang-ulang secara persuasif opsi restrukturisasi. Bagi yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan mengajukan gugatan atau somasi, pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Ada pilihan, restrukturisasi, transfer, bail in. Nasabah akan mendapatkan haknya kira-kira kurang lebih 70-80 persen. Tapi kalau misalnya mereka menunggu keputusan likuidasi dan seterusnya, kemungkinan dapatnya sekitar kurang lebih maksimal 10 persen. Itu pilihan mereka. Kami sudah sampaikan dari awal, kami sampaikan di media dan sudah persuasif. Kami hormati keputusan pemegang polis," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
Advertisement
Advertisement