Advertisement

Banyak Kapal Penangkap Ikan Kecelakaan, KNKT Sebut Sudah Darurat

Anitana Widya Puspa
Selasa, 21 Desember 2021 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Banyak Kapal Penangkap Ikan Kecelakaan, KNKT Sebut Sudah Darurat Ilustrasi kapal penangkap ikan - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat 31% dari total kecelakaan kapal sepanjang 2018–2020 didominasi dan dialami oleh kapal penangkap ikan.

Investigator Keselamatan Pelayaran KNKT Renan Hafsar dalam paparannya mengatakan ada sekitar 100 orang per tahun yang meninggal dalam kecelakaan kapal ikan. Secara akumulasi, jumlahnya mencapai 342 korban meninggal dan hilang pada 2018–2020.

Advertisement

Secara umum, KNKT juga mencatat jumlah kapal ikan yang mengalami kecelakaan lebih tinggi dari kapal muatan umum maupun kapal penumpang.

“Tentunya ini data yang cukup menyedihkan sebenarnya, sudah darurat kapal ikan kalau boleh dibilang,” ujarnya dikutip, Selasa (21/12/2021).

Dia lantas memerinci bahwa dari 79 persen kecelakaan yang melibatkan kapal penangkap ikan adalah orang yang jatuh ke laut.

Adapun, kecelakaan kapal penangkap ikan merupakan salah satu dari serangkaian kejadian yang diinvestigasi oleh KNKT dalam 15 tahun terakhir.

Angka kejadian yang diinvestigasi sempat naik dari 7 kejadian pada 2007 menjadi 39 kejadian pada 2018, atau yang tertinggi sepanjang 15 tahun terakhir. Setelah itu, angkanya terus turun menjadi 25 kejadian pada 2019, dan 12 kejadian pada 2020.

Akan tetapi, pada Januari 2021 hingga 5 Desember 2021, jumlah kecelakaan pada kapal penangkap ikan kembali naik menjadi 19 kejadian yang diinvestigasi KNKT.

Permasalahan kapal penangkap ikan, sebutnya, memang kompleks. Pasalnya, dari delapan temuan KNKT terkait kecelakaan kapal penangkap ikan, melingkupi persoalan konstruksi, alat keselamatan, alat navigasi, alat komunikasi, pengawakan, manajemen, pengawasan, dan peraturan.

Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran KNKT Haryo Satmiko bahkan menyebut masalah tersebut sebagai sebuah polemik.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, komite hanya diperintahkan untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan kapal dengan bobot di atas 100 Gross Tonnage (GT) saja.

Batas minimal itu berlaku untuk investigasi kapal ikan maupun kapal penumpang. Padahal, kata dia, jumlah kecelakaan kapal dalam 3 tahun terakhir yang bisa mencapai sekitar 400 kejadian dialami oleh kapal dengan kapasitas di bawah 100 GT.

Kecelakaan kapal ikan ini sudah seperti sepeda motor yang paling banyak menjadi sumber kecelakaan di darat.

“Kapal perikanan ini jadi simalakama bagi KNKT,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement