Advertisement

Berlaku Mulai 20 Deember, Ini Aturan Harga Hotel untuk Karantina Covid-19

Azizah Nur Alfi
Selasa, 21 Desember 2021 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Berlaku Mulai 20 Deember, Ini Aturan Harga Hotel untuk Karantina Covid-19 Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi yang digunakan untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Harga tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel yang diperuntukan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.

Advertisement

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan. Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," katanya, Senin (20/12/2021).

Selanjutnya, semua daftar hotel untuk karantina mandiri pelaku perjalanan akan ditampilkan di website resmi hotel karantina D-Hots PHRI di https://quarantinehotelsjakarta.com.

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya disitu. Tadi kami minta PHRI menampilkan berapa sisa kamar yang ada," imbuhnya.

Tarif hotel untuk karantina Covid-19 bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel. 

Baca juga: Warga 13 Negara Ini Tak Boleh Masuk Indonesia

Untuk masa karantina selama 9 malam 10 hari di hotel bintang 2 dipatok dengan harga mulai Rp6,75 juta hingga maksimal Rp7,24 juta. Sementara di hotel bintang 3 sebesar Rp7,74 juta - Rp9,175 juta. Selanjutnya, di hotel bintang 4 berkisar Rp9,23 juta - Rp11,425 juta dan di hotel bintang 5 berkisar Rp12,425 juta - Rp16 juta. Kemudian, untuk klasifikasi luxury berkisar Rp17 juta hingga maksimal Rp21 juta.

Adapun untuk masa karantina 13 malam 14 hari di hotel bintang 2 dipatok mulai Rp9,05 juta hingga maksimal Rp9,9 juta. Kemudian hotel bintang 3 berkisar Rp10,40 juta - Rp11,525 juta. Sedangkan, di hotel bintang 4 berkisar Rp12,525 juta - Rp14,965 juta. Selanjutnya, di hotel bintang 5 berkisar Rp16,965 juta - Rp21,5 juta. Serta, luxury berkisar Rp23,5 juta - Rp26,5 juta.

Harga tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021. Harga juga sudah termasuk biaya tenaga kesahatan, keamanan, dan PCR selama di hotel.

Sebelumnya, pelaku perjalanan luar negeri mengeluhkan tingginya tarif hotel karantina Covid-19 yang mencapai puluhan juta. Hal ini salah satunya terekam dalam video yang viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @resty442_ tersebut terlihat para penumpang yang kebanyakan TKI itu baru pulang dari luar negeri. Mereka semalaman mengantre untuk mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet.

Menurutnya, para penumpang yang baru tiba di Tanah Air sengaja lebih memilih untuk melakukan karantina di Wisma Atlet. Pasalnya, karantina hotel yang ditawarkan oleh para calo di bandara tersebut harganya tidak masuk akal.

"Mau di hotel satu orang Rp19 juta, ini perlakuan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Tadi banyak calo membujuk (untuk karantina di hotel)," kata seorang perempuan di video tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement