Advertisement
Warga 13 Negara Ini Tak Boleh Masuk Indonesia
rang-orang mengantre di Westminster Bridge untuk menerima vaksin Covid-19 dan dosis booster) di pusat vaksinasi walk-in di Rumah Sakit Saint Thomas di London, Inggris, (14/12/2021). - Antara/Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memasukkan Denmark, Inggris, dan Norwegia ke dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia karena meningkatkan kasus Covid-19 akibat vorus Corona varian Omicron.
Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan Hong Kong dari daftar tersebut karena kondisi pandemi yang mulai terkendali.
Advertisement
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara Inggris, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Dengan demikian, saat ini terdapat 13 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia.
Perinciannya, Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Estwatini, Malawi, Angola, Zambia, UK, Denmark, dan Norwegia.
Lebih lanjut, untuk WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari. Sementara itu, bagi WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
BPHTB Bantul 2026 Dipatok Rp107,2 Miliar, PPAT Jadi Kunci Strategis
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Harda Kiswaya Tegaskan Tak Pernah Bahas Hibah dengan Raudi Akmal
- Saksi Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Dicairkan dengan SPTJM
- Aturan AI Korea Selatan Berlaku, Pelanggar Bisa Didenda
- Gedung Baru RSUD Sleman Lima Lantai, Layanan Subspesialis Diperkuat
- PSSI Gandeng Kelme, Jersi Baru Timnas Meluncur Maret 2026
- JJLS Kulonprogo Masih Sepi Investor Besar
- Enam Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Indonesia Masters 2026
Advertisement
Advertisement



