Advertisement
Warga 13 Negara Ini Tak Boleh Masuk Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memasukkan Denmark, Inggris, dan Norwegia ke dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia karena meningkatkan kasus Covid-19 akibat vorus Corona varian Omicron.
Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan Hong Kong dari daftar tersebut karena kondisi pandemi yang mulai terkendali.
Advertisement
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara Inggris, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Dengan demikian, saat ini terdapat 13 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia.
Perinciannya, Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Estwatini, Malawi, Angola, Zambia, UK, Denmark, dan Norwegia.
Lebih lanjut, untuk WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari. Sementara itu, bagi WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
- Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
- Presiden Nepal Bubarkan Parlemen, Pemilu Dijadwalkan Maret 2026
- Yusril Nilai Tim Pencari Fakta Penting untuk Ungkap Dalang Kerusuhan Demo
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Menjulang 500 Meter di Atas Puncak
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
Advertisement
Advertisement