Advertisement
Ini Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Tuntutan Mati Heru Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). - Antara/M. Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi pleidoi bos PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tuntutan hukuman mati menjadi salah satu yang disorot kuasa hukum dalam nota pembelaannya.
Menanggapi pledoi tersebut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan ihwal tuntutan pidana mati pada Pasal 2 ayat (2) meski pasal tersebut tidak ada dalam dakwaan.
Advertisement
Leonard menjelaskan pada saat persidangan Heru Hidayat, ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Sedangkan pemberatan di Pasal 2 UU Tipikor termuat di dalam ayat 2," kata Leonard dalam keteranganya, dikutip Senin (20/12/2021).
Hal ini, kata Loenard, sejalan dengan pandangan ahli Satjipto Rahardjo. Disebutkan Leonard, Satjipto memberikan gagasan-gagasan terbaru dalam memaknai hukum, dengan konsep teori hukum progresif, yang mana hukum tidak hanya dimaknai secara tekstual saja.
"Sehingga pemaknaan terhadap asas ultra petitum partium dapat diberikan pemaknaan lain dengan menggunakan teknik-teknik penemuan hukum guna mendapatkan keadilan yang sesuai dengan keadilan dalam masyarakat," kata Leonard.
Leonard juga menyebut, dalam memeriksa perkara, hakim bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut.
Menurut Leonard di dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Sehingga putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik," kata Leonard
Leonard pun menyematkan pendapat Van Apeldoorn dalam tanggapan pledoinya. Menurut pandangan Van Apeldoorn, kata Leonard, hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah undang-undang apabila perlu.
"Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat, sehingga Putusan hakim dapat memuat suatu hukum dalam suasana “werkelijkheid” yang menyimpang dari hukum dalam suasana “positiviteit”," kata Leonard.
Leonard pun memberikan contoh, ihwal hakim memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Menurut Leonard hal tersebut bukan sesuatu yang baru.
Dia mencontohkan putusan terpidana Susi Tur Andayani dalam perkara tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya Hakim memutus pasal yang berkualifikasi delik berbeda dengan pasal yang tercantum di dalam Surat dakwaan.
"Selain dari perkara tersebut, masih terdapat putusan pengadilan yang lain, yang mana Hakim dalam memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Hari Ini 2 Januari 2026
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Terbaru Trans Jogja di Wilayah Jogja, Sleman dan Bantul
- Malioboro Padat di Malam Tahun Baru 2026 Meski Tanpa Kembang Api
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Ke Parangtritis dan Baron Kini Bisa Naik Bus KSPN
- Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru di Sleman Kondusif
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini: Hujan dan Petir Berpotensi Terjadi
Advertisement
Advertisement



