Advertisement
Ini Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Tuntutan Mati Heru Hidayat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi pleidoi bos PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tuntutan hukuman mati menjadi salah satu yang disorot kuasa hukum dalam nota pembelaannya.
Menanggapi pledoi tersebut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan ihwal tuntutan pidana mati pada Pasal 2 ayat (2) meski pasal tersebut tidak ada dalam dakwaan.
Advertisement
Leonard menjelaskan pada saat persidangan Heru Hidayat, ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Sedangkan pemberatan di Pasal 2 UU Tipikor termuat di dalam ayat 2," kata Leonard dalam keteranganya, dikutip Senin (20/12/2021).
Hal ini, kata Loenard, sejalan dengan pandangan ahli Satjipto Rahardjo. Disebutkan Leonard, Satjipto memberikan gagasan-gagasan terbaru dalam memaknai hukum, dengan konsep teori hukum progresif, yang mana hukum tidak hanya dimaknai secara tekstual saja.
"Sehingga pemaknaan terhadap asas ultra petitum partium dapat diberikan pemaknaan lain dengan menggunakan teknik-teknik penemuan hukum guna mendapatkan keadilan yang sesuai dengan keadilan dalam masyarakat," kata Leonard.
Leonard juga menyebut, dalam memeriksa perkara, hakim bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut.
Menurut Leonard di dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Sehingga putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik," kata Leonard
Leonard pun menyematkan pendapat Van Apeldoorn dalam tanggapan pledoinya. Menurut pandangan Van Apeldoorn, kata Leonard, hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah undang-undang apabila perlu.
"Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat, sehingga Putusan hakim dapat memuat suatu hukum dalam suasana “werkelijkheid” yang menyimpang dari hukum dalam suasana “positiviteit”," kata Leonard.
Leonard pun memberikan contoh, ihwal hakim memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Menurut Leonard hal tersebut bukan sesuatu yang baru.
Dia mencontohkan putusan terpidana Susi Tur Andayani dalam perkara tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya Hakim memutus pasal yang berkualifikasi delik berbeda dengan pasal yang tercantum di dalam Surat dakwaan.
"Selain dari perkara tersebut, masih terdapat putusan pengadilan yang lain, yang mana Hakim dalam memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement