Advertisement
Penyekatan di Magelang Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diganti Pos Pelayanan Terpadu
Kabag Ops Polres Magelang Kompol Maryadi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang tidak akan melakukan penyekatan lalu lintas pada saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Polres Magelang akan melakukan pengamanan dalam bentuk pelayanan terpadu.
Kabag Ops Polres Magelang Kompol Maryadi mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan lima titik pos tersebut, meliputi perbatasan Salam, Muntilan, Borobudur, Artos Mal dan Secang. “Kami sudah mempersiapkan rencana pengamanan dalam bentuk pelayanan terpadu,” ungkap Maryadi, seusai Rapat Koordinasi Terpadu menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, di Setda Kabupaten Magelang, Selasa (14/12/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan ada pelayanan di pos-pos tersebut yang sesuai dengan kriteria pos pelayanan masing-masing. Ia mencontohkan di Borobudur, bentuk pelayanan terkait wisata. Petugas akan melakukan pelayanan untuk penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19.
Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Booster yang Dapat Izin BPOM
Adapun pos di Artos Mal berupa pelayanan terkait perbelanjaan. Petugas akan melakukan pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dengan maksud memutus mata rantai penularan Covid-19. “Bahkan, di pos-pos ini juga akan disediakan vaksinasi Covid-19. Jadi warga yang tidak prokes, maka diminta prokes, tidak bawa masker, akan diberi masker, belum vaksin, maka akan diberi vaksin,” jelas maryadi.
Pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 nanti, Polres Magelang akan menerjunkan 367 petugas. Ia menegaskan pada masa liburan tersebut tidak ada penyekatan tetapi diganti dengan pos pelayanan.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin menegaskan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan pembatasan dengan tujuan agar virud Covid-19 tidak ada kasus baru dan tidak meningkat penyebarannya.
Baca juga: Ini Detail Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru 2022
Zaenal Arifin mengatakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Intruksi tersebut, disebutkan agar ada pembatasan kegiatan/acara/event perayaan pergantian tahun dan melaksanakan pengetatan serta pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menahan diri dengan membatasi kegiatas/acara/event Perayaan Natal dan pergantian tahun, agar wabah covid-19 tidak ada kasus baru dan tidak meningkat penyebarannya," katanya. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Upah Tak Dibayar, Pekerja Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnaker
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Nilai Disiplin Wilayah Kunci Atasi Sampah Kota Jogja
- Fapet UGM Ajarkan Budi Daya Maggot untuk Olah Sampah Organik
- Tinjau Pasar dengan Wawali, Yashinta Temukan Kelangkaan Minyakita
- 8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




