Advertisement
Ini Detail Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru 2022
Petugas medis di RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, tengah melayani pemeriksaan tes swab PCR. - Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru perjalanan darat untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Untuk pengguna moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, umum atau kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
1. Menunjukkan Sertifikat/ Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Untuk pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
3. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam.
4. Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia).
5. Untuk persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada Surat edaran Satgas No. 22 Tahun 2021.
6. Untuk pelaku perjalanan antarkota atau dalam negeri di bawah usia 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin.
Peraturan tersebut mulai semakin diperketat, sejak tingkat penyebaran Covid-19 semakin melonjak seiring tingginya mobilitas perjalanan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru pada tahun 2020 lalu.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
Advertisement
BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Ganja 2,71 kg dan Sita 93 Ribu Pil
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- 36 Rumah Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem Bantul, BPBD Siapkan Opsi BTT
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
- MotoGP 2026 Usung Wired Different, Perkuat Strategi Global
- Libur Imlek 2026, 367.800 Kendaraan Padati Tol MBZ
- Parkir Terpadu Nglanggeran Tuntas, Siap Dukung Wisata Patuk
- Ledakan Petasan Situbondo Hancurkan Rumah, 1 Tewas
- MBG Ramadan di Pati Diawasi Ketat, Cegah Keracunan
Advertisement
Advertisement







