Advertisement

Bupati Magelang Paparkan Pembatasan dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Nina Atmasari
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bupati Magelang Paparkan Pembatasan dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Rakor Terpadu dalam rangka menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, Selasa (14/12/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Bupati Magelang, Zaenal Arifin menegaskan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan pembatasan dengan tujuan agar virud Covid-19 tidak ada kasus baru dan tidak meningkat penyebarannya.

Zaenal Arifin mengatakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Advertisement

Dalam Intruksi tersebut, disebutkan agar ada pembatasan kegiatan/acara/event perayaan pergantian tahun dan melaksanakan pengetatan serta pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19.

Baca juga: Siap-Siap! Wisatawan di Malioboro Bisa Kena Tes Acak Antigen

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menahan diri dengan membatasi kegiatas/acara/event Perayaan Natal dan pergantian tahun, agar wabah covid-19 tidak ada kasus baru dan tidak meningkat penyebarannya," kata Zaenal dalam Rapat Koordinasi  Terpadu dalam rangka menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, yang dilaksanakan melalui zoom meeting di Ruang Cemerlang, Setda Kabupaten Magelang, Selasa (14/12/2021).

Ia meminta agar Dinas Kesehatan beserta instansi terkait lainnya bisa melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, dimana target dosis pertama adalah 70 persen dan target dosis kedua adalah 48,57 persen dari total sasaran, termasuk vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

Selain itu, memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun apabila telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran, dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Ini Detail Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru 2022

"Lakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Zaenal juga meminta OPD terkait untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) dengan harga yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini status kebencanaan Gunung Merapi masih pada level III atau berstatus Siaga, sehingga memerlukan kewaspadaan bersama, khususnya bagi wilayah-wilayah yang berpotensi bahaya sebagaimana telah direkomendasikan oleh BPPTKG.

"Setiap OPD/Instansi yang tergabung dalam Satgas Tanggap Darurat agar selalu siap siaga 1x24 jam, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan," katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Magelang, M Nur Rochmad Isro'i melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakannya rakor terpadu ini untuk mewujudkan situasi aman dan nyaman selama pelaksanaan Nataru ditengah-tengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Selain itu juga memastikan terjaminnya kebutuhan pokok, penting dan mendesak," jelas, M Nur Rochmad dalam laporannya. (Nina Atmasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement