Advertisement
Ini Detail Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru 2022
Petugas medis di RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, tengah melayani pemeriksaan tes swab PCR. - Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru perjalanan darat untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Untuk pengguna moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, umum atau kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
1. Menunjukkan Sertifikat/ Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Untuk pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
3. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam.
4. Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia).
5. Untuk persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada Surat edaran Satgas No. 22 Tahun 2021.
6. Untuk pelaku perjalanan antarkota atau dalam negeri di bawah usia 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin.
Peraturan tersebut mulai semakin diperketat, sejak tingkat penyebaran Covid-19 semakin melonjak seiring tingginya mobilitas perjalanan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru pada tahun 2020 lalu.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seni dan Arsip untuk Merawat Ingatan Kekerasan oleh Negara
- BMKG Prediksi Cuaca Berawan Tebal di Banyak Wilayah
- Libur Nataru, Waspadai Jalur Ekstrem di Gunungkidul
- Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
- Manchester City ke Semifinal Carabao Cup Seusai Kalahkan Brentford
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
Advertisement
Advertisement





