Advertisement
Ambang Batas Pencalonan Presiden 0 Persen Diklaim Menguat, Bagaimana Nasib Angka 20 Persen?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan bahwa desakan dari berbagai pihak bahkan beberapa partai politik yang ada di parlemen agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang pemilu 2024.
Fahira mengklaim publik menilai Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah partai secara nasional pada pemilu sebelumnya mengabaikan makna negara demokrasi.
Advertisement
Intinya, menjamin setiap warga negaranya memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden. Terbaru, pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden 20 persen di uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tak sesuai dengan demokrasi.
“Saat ini, presidential threshold presiden 20 persen menjadi PR [pekerjaan rumah] besar demokrasi indonesia. Saya melihat ada kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan,” katanya, Minggu (12/12/2021).
Menurut Fahira, ketentuan PT di tengah keharusan pemilu legislatif dan presiden digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Ini karena saat keduanya diselenggarakan bersamaan, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing.
Lebih dari itu, dampak besar dari dipaksakannya PT 20 persen yaitu kerasnya polarisasi akibat hanya dua calon presiden yang memenuhi syarat, masih bisa kita rasakan hingga hari ini.
Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden, lanjut Fahira, tidak lepas dari semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat.
Rakyat harusnya diberi karpet merah untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional, bukan oleh sistem yang didesain sesuai selera kelompok-kelompok tertentu.
“Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement