Advertisement

Komnas HAM Tegaskan Hukuman Mati Terbukti Tak Efektif Berantas Korupsi

Setyo Aji Harjanto
Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Komnas HAM Tegaskan Hukuman Mati Terbukti Tak Efektif Berantas Korupsi Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan hukuman mati tidak terbukti efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, banyak negara membuktikan bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi praktik korupsi.

Advertisement

"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, nggak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," kata Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Di Indonesia sendiri baru baru ini ada bos PT Trada Alam Moneta Tbk. Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi Asabri.

Taufan menyarankan jaksa tidak perlu melayangkan tuntutan hukuman mati. Menurut dia tuntutan hukuman mati tersebut hanya sebatas pencitraan kepada publik.

"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium terhadap hukuman mati. Anehnya, kenapa diajukan lagi hukuman mati?" kata Damanik.

Damanik pun mencontohkan, negara-negara Skandinavia banyak yang sudah menghapuskan hukuman mati. Alhasil, tingkat korupsi di sana justru rendah.

"Jadi menurut saya, pembenahan sistemnya yang harus diperbaiki, penguatan sistem pemidanaan, pemberian hukuman yang maksimum gitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufan menegaskan, dalam perspektif HAM, hukuman mati seharusnya dihapuskan.

"Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement