Advertisement
Aturan di Tempat Wisata Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi pesta kembang api menghiasi detik detik pergantian tahun baru di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan instruksi Mendagri no.66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru. Instruksi ini juga mengatur penyelenggaraan objek wisata saat Nataru.
Dalam aturan tersebut dikatakan jika maksimal jumlah wisatawan adalah 75 persen dari kapasitas total.
Advertisement
Selain itu, disebutkan juga adanya penerapan ganjil genap di kawasan wisata untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Berikut aturan terbaru khusus untuk pengaturan tempat wisata dalam Inmendagri tersebut:
a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Jogja, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Menkop: KPM Anggota Kopdes Merah Putih Dapat Dividen
- Minyak Jelantah Kini Bisa Jadi Rupiah Lewat MyPertamina
- AS Siagakan 150 Jet Tempur, Ketegangan dengan Iran Meningkat
Advertisement
Advertisement







