Naik Pesawat saat Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Selama periode natal dan tahun baru (nataru), anak-anak dapat bepergian menggunakan pesawat dengan syarat tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan resmi Luhut B. Pandjaitan pada Senin (6/12/2021). Sementara itu, untuk tes antigen dilakukan selama 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Advertisement
Sementara bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Meski demikian, secara umum selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Senada, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga menegaskan anak berusia di bawah 12 tahun boleh berwisata saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) jika sudah dites PCR.
BACA JUGA: Tega! Seorang Bibi di Kulonprogo Dorong Anak 7 Tahun ke Tebing
“Tadi diputuskan (dalam rapat terbatas) bahwa untuk anak di bawah umur, kewajibannya adalah dengan tes PCR (jika ingin berwisata saat Nataru),” kata Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Adapun langkah ini diputuskan untuk mengantisipasi jika terjadi penyebaran varian baru Covid-19 yakni Omicron, meski Sandiaga melaporkan bahwa varian itu belum teridentifikasi di Indonesia.
Sementara anak berusia di bawah 12 tahun boleh berwisata saat Nataru nanti, orangtua diwajibkan untuk sudah divaksin Covid-19 lengkap. Untuk orang tua yang belum divaksin, Sandiaga menegaskan bahwa mereka diimbau untuk tidak bepergian. Terlebih jika bepergian sambil membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Bagi orang tua harus sudah divaksin. Yang bepergian dengan anak, (anaknya) harus dites PCR,” tutur Sandiaga.
Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun belum bisa divaksin Covid-19. Namun, Sandiaga mengatakan bahwa ada imbauan untuk segera menerapkan kebijakan itu jika sudah memungkinkan. Nantinya, sambung dia, kebijakan program vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia 6-11 tahun akan menjadi tugas dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement