Advertisement
Naik Pesawat saat Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Selama periode natal dan tahun baru (nataru), anak-anak dapat bepergian menggunakan pesawat dengan syarat tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan resmi Luhut B. Pandjaitan pada Senin (6/12/2021). Sementara itu, untuk tes antigen dilakukan selama 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Advertisement
Sementara bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Meski demikian, secara umum selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Senada, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga menegaskan anak berusia di bawah 12 tahun boleh berwisata saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) jika sudah dites PCR.
BACA JUGA: Tega! Seorang Bibi di Kulonprogo Dorong Anak 7 Tahun ke Tebing
“Tadi diputuskan (dalam rapat terbatas) bahwa untuk anak di bawah umur, kewajibannya adalah dengan tes PCR (jika ingin berwisata saat Nataru),” kata Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Adapun langkah ini diputuskan untuk mengantisipasi jika terjadi penyebaran varian baru Covid-19 yakni Omicron, meski Sandiaga melaporkan bahwa varian itu belum teridentifikasi di Indonesia.
Sementara anak berusia di bawah 12 tahun boleh berwisata saat Nataru nanti, orangtua diwajibkan untuk sudah divaksin Covid-19 lengkap. Untuk orang tua yang belum divaksin, Sandiaga menegaskan bahwa mereka diimbau untuk tidak bepergian. Terlebih jika bepergian sambil membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Bagi orang tua harus sudah divaksin. Yang bepergian dengan anak, (anaknya) harus dites PCR,” tutur Sandiaga.
Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun belum bisa divaksin Covid-19. Namun, Sandiaga mengatakan bahwa ada imbauan untuk segera menerapkan kebijakan itu jika sudah memungkinkan. Nantinya, sambung dia, kebijakan program vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia 6-11 tahun akan menjadi tugas dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Ferry Joko Juliantono, Politisi Gerindra yang Diangkat Jadi Menkop
- FDA Amerika Serikat Sebut Udang Indonesia Berbahaya, Pakar: Aman Dikonsumsi
- Calon-Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, dari LDP hingga Partai Oposisi
- Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Ditlantas Polda DIY, JCM dan Ramai Mall
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 12 Pemuda Ditangkap Saat Akan Merusak Gedung DPRD Blora
- Begini Langkah Kementan Stabilkan Harga Pakan Ternak
- Menhub Ungkap Alasan Pembukaan Kembali Bandara Internasional
- Waspadai Praktik Kejahatan Siber Gunakan Website Universitas Palsu
- Pejabat Korsel Temui 475 Pekerja Hyundai Ditangkap Imigrasi AS
- Menteri Karding Akui Ikut Main Domino dengan Tersangka Azis Wellang
- 3 Jenazah WNA Korban Heli Jatuh Dipulangkan
Advertisement
Advertisement