Advertisement
Status Tanggap Darurat Semeru 30 Hari
Relawan memotret jembatan Besuk Koboan atau biasa disebut Gladak Perak yang putus di Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). Jembatan penghubung jalur Lumajang-Malang tersebut putus akibat diterjang lahar dingin usai gunung Semeru meletus. ANTARA FOTO - Ari Bowo Sucipto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal Erupsi Gunung Semeru mencapai 14 orang berdasarkan pengkinian data hari Minggu (5/12/2021), pukul 17.30 WIB.
Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB menyampaikan korban berasal dari dua wilayah.
Advertisement
"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Nama korban meninggal akibat erupsi Gunung Semeru sejauh ini yang dihimpun BNPB adalah Poniyem (50 tahun), Bawon Triono (33 tahun), Yatifa, Luluk, Edy, Edy Pranowo, Dafa (14 tahun), Siti (40 tahun), dan (50 tahun). Sedang korban lainnya masih dalam proses identifikasi
BNPB juga mencatat 35 orang mengalami luka berat dan dirawat di empat lokasi berbeda yakni 8 orang di Rumah Sakit dr. Haryoto, 16 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, 3 orang di Rumah Sakit Bhayangkara, dan 8 orang di Puskesmas Penanggal
"Untuk korban luka lainnya sejumlah 21 orang, sehingga total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang," katanya.
Dijelaskan juga, BPBD Kabupaten Lumajang masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi. Sejauh ini tercatat sebanyak 1.300 jiwa. Sedangkan korban terdampak dari letusan sebaran awan panas guguran Gunung Semeru ini mencapai 5.205 orang.
Atas kejadian bencana alam ini, Bupati Kabupaten Lumajang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Operasi ini dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Wisatawan Membludak, Personel Satlinmas Pantai DIY Kurang
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Buru Pencuri Mobil Grandmax di Wirobrajan, Aksi Terekam CCTV
- Industri Otomotif China Tingkatkan Standar Lampu Cerdas NEV
- Wisata Sleman Andalkan Konsep Value for Money
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Libur Natal 2025, Kunjungan Wisata Bantul Masih Menurun
- PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
Advertisement
Advertisement



