Advertisement

Wakil Kepala BPN Beberkan Modus Operandi Mafia Tanah

Yanita Petriella
Sabtu, 27 November 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
Wakil Kepala BPN Beberkan Modus Operandi Mafia Tanah Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa-Kementerian ATR - BPN

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk bersama memerangi mafia tanah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan sertifikat tanah yang dihadapi pesohor Nirina Zubir, menjadi pembelajaran untuk lebih sadar dan paham terkait masalah mafia tanah ini.

Advertisement

“Pertama, kita harus terima kasih ke Nirina yang telah mengangkat kasus ini ke publik dan memperjuangkannya. Sekalian untuk masyarakat jadi lebih paham situasinya, ada masalah di mana, dan bagaimana menyelesaikannya," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR, Sabtu (27/11/2021).

Dia menuturkan memang kebanyakan modus dari mafia tanah itu pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya orang-orang dekat atau orang kepercayaanlah yang memiliki akses terhadap sertifikat asli, lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan. Hal ini juga sebagai tipologi kasus yang menimpa Nirina Zubir.

Surya menyarankan bahwa lebih baik masyarakat mengurus sendiri sertifikatnya. Sementara untuk catatan Kementerian ATR/BPN, pihaknya akan terus dilakukan sosialisasi terkait kemudahan mengurus kepemilikan tanah.

Menurutnya, ini menjadi PR besar yang sedang dilakukan di berbagai daerah dan Pak Menteri sangat serius untuk membereskan masalah tersebut. Seluruh dokumen pertanahan untuk pendaftaran tanah pun ke depannya dilakukan digitalisasi.

Dia menambahkan peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak yakni tanah karena menjadi komoditas yang menggiurkan.

"Harganya 60 – 70 persen, sementara harga bangunannya cuma 30 persen. Kemudian, banyak bidang tanah yang tidak dipakai oleh pemilik, ditelantarkan, atau disimpan untuk investasi. Lalu, kami juga tidak punya kewenangan memeriksa kebenaran materiil dari sebuah permohonan,” tuturnya

Dia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menggalakkan transformasi digital dan pelayanan elektronik. Hal ini sebagai salah satu dari banyaknya upaya menekan ruang gerak mafia tanah.

“Ada program strategis nasional, namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Visinya itu, 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terpetakan. Kalau memang masih ada sengketa, seperti warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean and clear, bisa disertipikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,” terang Surya.

Kemudian, terkait disiplin pegawai di Kementerian ATR/BPN yang terlibat sebagai oknum mafia tanah, Surya menjelaskan bahwa sudah ada sanksi terhadap 125 pegawai, di antaranya hukuman berat untuk 32 pegawai, hukuman disiplin untuk 53 pegawai, dan hukuman ringan untuk 40 pegawai.

Menurutnya, persentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, di mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement