20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Sebanyak 20 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Serangan jantung dan radang paru-paru jadi penyebab terbanyak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi./Antara-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah dan mampu merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan cepat, kurang dari dua tahun seperti perintah Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat (26/11/2021). Yasonna telah mengikuti rapat dengan sejumlah menteri di sana.
Yasonna tidak berkomentar banyak mengenai rapat tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai waktu perbaikan UU Cipta Kerja, dia yakin dapat dilakukan lebih cepat dari perintah MK.
"Oh, bisa lah, lebih cepat [dari dua tahun]," ujar Yasonna pada Jumat (26/11/2021).
Dia kemudian mengelak saat mendapatkan pertanyaan bahwa revisi UU tersebut dapat berjalan kurang dari satu tahun. Yasonna kemudian menolak berkomentar lebih jauh.
"Tadi biasa lah, merespons [putusan MK]. Nanti oleh Pak Menko [Airlangga Hartarto], satu pintu," ujarnya.
Yasonna pun kemudian bergegas memasuki kendaraan dan meninggalkan kawasan Lapangan Banteng, tempat Kantor Kemenko Perekonomian.
Selain Yasonna, berdasarkan pantauan Bisnis, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar turut hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah pejabat eselon 1 dari beberapa kementerian yang hadir.
MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman pada Kamis, (25/11/2021).
Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ulas Hakim MK lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sebanyak 20 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Serangan jantung dan radang paru-paru jadi penyebab terbanyak.
AQUA resmi bubar setelah 30 tahun berkarier, menutup era musik pop dunia dengan warisan lagu “Barbie Girl”.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendekatkan sarana pelayanan kepada masyarakat luas.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.