Advertisement
Menkumham Yasonna Sebut UU Cipta Kerja Bisa Cepat Diperbaiki

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah dan mampu merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan cepat, kurang dari dua tahun seperti perintah Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat (26/11/2021). Yasonna telah mengikuti rapat dengan sejumlah menteri di sana.
Advertisement
Yasonna tidak berkomentar banyak mengenai rapat tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai waktu perbaikan UU Cipta Kerja, dia yakin dapat dilakukan lebih cepat dari perintah MK.
"Oh, bisa lah, lebih cepat [dari dua tahun]," ujar Yasonna pada Jumat (26/11/2021).
Dia kemudian mengelak saat mendapatkan pertanyaan bahwa revisi UU tersebut dapat berjalan kurang dari satu tahun. Yasonna kemudian menolak berkomentar lebih jauh.
"Tadi biasa lah, merespons [putusan MK]. Nanti oleh Pak Menko [Airlangga Hartarto], satu pintu," ujarnya.
Yasonna pun kemudian bergegas memasuki kendaraan dan meninggalkan kawasan Lapangan Banteng, tempat Kantor Kemenko Perekonomian.
Selain Yasonna, berdasarkan pantauan Bisnis, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar turut hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah pejabat eselon 1 dari beberapa kementerian yang hadir.
MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman pada Kamis, (25/11/2021).
Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ulas Hakim MK lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement