Advertisement
Menkumham Yasonna Sebut UU Cipta Kerja Bisa Cepat Diperbaiki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah dan mampu merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan cepat, kurang dari dua tahun seperti perintah Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat (26/11/2021). Yasonna telah mengikuti rapat dengan sejumlah menteri di sana.
Advertisement
Yasonna tidak berkomentar banyak mengenai rapat tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai waktu perbaikan UU Cipta Kerja, dia yakin dapat dilakukan lebih cepat dari perintah MK.
"Oh, bisa lah, lebih cepat [dari dua tahun]," ujar Yasonna pada Jumat (26/11/2021).
Dia kemudian mengelak saat mendapatkan pertanyaan bahwa revisi UU tersebut dapat berjalan kurang dari satu tahun. Yasonna kemudian menolak berkomentar lebih jauh.
"Tadi biasa lah, merespons [putusan MK]. Nanti oleh Pak Menko [Airlangga Hartarto], satu pintu," ujarnya.
Yasonna pun kemudian bergegas memasuki kendaraan dan meninggalkan kawasan Lapangan Banteng, tempat Kantor Kemenko Perekonomian.
Selain Yasonna, berdasarkan pantauan Bisnis, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar turut hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah pejabat eselon 1 dari beberapa kementerian yang hadir.
MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman pada Kamis, (25/11/2021).
Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ulas Hakim MK lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Lebaran, Jalur Lurus dan Simpang Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Bantul
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
- Meta PHK 700 Karyawan, Alihkan Fokus dari Metaverse ke AI
- Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
- Minuman yang Sering Dikira Sehat Ini Justru Bebani Jantung
- Harga Bahan Pokok di Bantul Stabil dan Bebas Penimbunan
- Banjir Mengepung Enam Desa di Batang, Warga Terjebak di Dalam Rumah
- Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Advertisement







