Advertisement
Aturan PPKM Level 3 Nataru: Dilarang Mudik Hingga Cuti! Ini Aturan Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Advertisement
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (24/11/2021).
BACA JUGA: Jasad Lansia Ditemukan Mengambang di Kali Serang
Dikutip dari salinan Inmendagri, para kepala daerah di Indonesia juga diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik bagi pekerja.
Adapun, pelarangan cuti ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Berikut aturan larangan cuti dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal-Tahun Baru.
Adapun, ketentuan lebih lanjut selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Selain itu, Gubernur dan bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak.
Selama PPKM Level 3 Nataru, pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri.
Di dalamnya juga termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal-Tahun Baru.
Adapun aturan Inmenndagri PPKM level 3 seluruh Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemberlaukan aturan tersebut adalah untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement