Advertisement
Aset BLBI yang Dikuasai Negara Bertambah 15,2 Juta Hektare

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengidentifikasi aset para obligor dan debitur dari bantuan talangan tersebut dalam bentuk tanah serta sebagian bangunan. Totalnya 15,2 juta hektare.
Nilai ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 5,2 juta hektare. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa satgas telah bekerja dengan sangat baik.
Advertisement
“Yang 5,2 juta hektare total di 4 kota sudah kita kuasai langsung. Sudah masuk proses sertifikasi atas nama negara,” katanya pada konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Mahfud menjelaskan, bahwa utang-utang para obligor dan debitur BLBI dalam bentuk uang, rekening, hingga pengakuan terus berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan mereka yang dipanggil oleh satgas hampir semuanya merespons.
Ada yang langsung membayar, ada pula mengelak karena bantuan yang diberikan saat itu tidak sebesar yang disebutkan. Intinya, tambah Mahfud, mereka semua datang memberikan keterangan.
“Karena kalau tidak datang, kita bilang kita punya dokumen. Akan dikejar karena ini kekayaan negara,” jelasnya.
BLBI merupakan krisis keuangan pada 22 tahun yang lalu yang membuat perbankan mengalami kesulitan. Peristiwa tersebut direspons pemerintah dengan melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement
Advertisement