Advertisement

Begini Cara Anies Penuhi Janji Ke Buruh Usai Naikkan UMP 0,85 Persen

Nyoman Ary Wahyudi & Rahmad Fauzan
Senin, 22 November 2021 - 11:17 WIB
Sunartono
Begini Cara Anies Penuhi Janji Ke Buruh Usai Naikkan UMP 0,85 Persen Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampil di acara komedi Lapor, Pak! yang tayang di Tran7, Selasa (9/11/2021). JIBI - Bisnis/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha meringankan beban biaya buruh di Ibu Kota seiring dengan terbatasnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Adapun UMP DKI Jakarta pada 2022 ‘hanya’ naik 0,85 persen menjadi Rp4.453.935,536.

Sebelumnya, pada Kamis (18/11/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan meskipun kenaikan UMP terbatas, ada cara lain untuk mengurangi beban buruh di Ibu Kota melalui penurunan biaya hidup dengan kebijakan pemda.

Advertisement

Menurut Anies, penurunan sejumlah komponen biaya hidup bisa menjadi kompensasi atas rendahnya persentase kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 1,09 persen beberapa hari lalu.

BACA JUGA : Tak Ada Negosiasi! Pengusaha di DIY Wajib Patuhi UMP 2022

Adapun, seperti dikutip dari siaran pers laman Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) DKI Jakarta, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

“Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan,” seperti dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

  1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
  2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
  3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
  4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
  5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
  6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
  7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement