Advertisement

Pemkot Jogja Hentikan Relaksasi Retribusi Pasar Tradisional

Sirojul Khafid
Sabtu, 13 November 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Jogja Hentikan Relaksasi Retribusi Pasar Tradisional Bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional Kota Yogyakarta. - Antara/Eka AR

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perdagangan menghentikan kebijakan relaksasi retribusi bagi pedagang pasar tradisional.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, salah satu pertimbangannya karena geliat perekonomian pasar tradisional mulai meningkat.

Advertisement

"Aktivitas pasar tradisional sudah kembali ramai dan bisa dikatakan pulih sehingga kebijakan relaksasi pembayaran retribusi pun dicabut," kata Yunianto, Kamis (11/11/2021).

Penghentian relaksasi pembayaran retribusi yang dimulai November ini dimungkinkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Terlebih, saat PPKM di DIY sudah level dua atau lebih rendah.

Saat ada kebijakan relaksasi retribusi, Dinas Perdagangan Kota Jogja memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa pengurangan 25 sampai 75 persen dari ketetapan. Namun kini pedagang harus membayar retribusi secara penuh.

Baca juga: KPPU Telurusi Dugaan Monopoli Bisnis Tes PCR

"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," kata Yunianto.

Relaksasi retribusi bermula saat pandemi awal-awal Covid-19 masuk Jogja, sekitar April 2020. Nilai relaksasi bervariasi, sesuai jenis dan lebar tempat berdagang. Ada yang mendapat pengurangan 25, 50 sampai 75 persen. Relaksasi berlaku untuk 30 pasar tradisional se-Kota Jogja.

Pemberian relaksasi retribusi bagi pedagang pasar tradisional ini sebagai upaya meringankan beban pedagang di pasar tradisional. Kala itu, dampak pandemi cukup terasa pada kegiatan jual beli.

Nilai relaksasi terus dievaluasi sesuai perkembangan penularan Covid-19 dan status penanganan. Sehingga tidak semua pasar tradisional kemudian menerima relaksasi.

Adapun target penerimaan daerah dari retribusi pedagang pasar pada tahun ini sekitar Rp10 miliar. Nilai ini tidak berbeda jauh dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement