Advertisement
Pemkot Jogja Hentikan Relaksasi Retribusi Pasar Tradisional

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perdagangan menghentikan kebijakan relaksasi retribusi bagi pedagang pasar tradisional.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, salah satu pertimbangannya karena geliat perekonomian pasar tradisional mulai meningkat.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Aktivitas pasar tradisional sudah kembali ramai dan bisa dikatakan pulih sehingga kebijakan relaksasi pembayaran retribusi pun dicabut," kata Yunianto, Kamis (11/11/2021).
Penghentian relaksasi pembayaran retribusi yang dimulai November ini dimungkinkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Terlebih, saat PPKM di DIY sudah level dua atau lebih rendah.
Saat ada kebijakan relaksasi retribusi, Dinas Perdagangan Kota Jogja memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa pengurangan 25 sampai 75 persen dari ketetapan. Namun kini pedagang harus membayar retribusi secara penuh.
Baca juga: KPPU Telurusi Dugaan Monopoli Bisnis Tes PCR
"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," kata Yunianto.
Relaksasi retribusi bermula saat pandemi awal-awal Covid-19 masuk Jogja, sekitar April 2020. Nilai relaksasi bervariasi, sesuai jenis dan lebar tempat berdagang. Ada yang mendapat pengurangan 25, 50 sampai 75 persen. Relaksasi berlaku untuk 30 pasar tradisional se-Kota Jogja.
Pemberian relaksasi retribusi bagi pedagang pasar tradisional ini sebagai upaya meringankan beban pedagang di pasar tradisional. Kala itu, dampak pandemi cukup terasa pada kegiatan jual beli.
Nilai relaksasi terus dievaluasi sesuai perkembangan penularan Covid-19 dan status penanganan. Sehingga tidak semua pasar tradisional kemudian menerima relaksasi.
Adapun target penerimaan daerah dari retribusi pedagang pasar pada tahun ini sekitar Rp10 miliar. Nilai ini tidak berbeda jauh dibanding realisasi tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
- Ini Jadwal Kereta Bandara Jogja YIA, Sabtu 1 April 2023
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
- Top 7 News Harianjogja.com, Sabtu 1 April 2023
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement
Advertisement