Advertisement

Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Newswire
Kamis, 11 November 2021 - 22:17 WIB
Budi Cahyana
Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, ditahan di Polres Jombang setelah menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, pada Senin (8/11/2021), penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Mitsubhisi Pajero.

Advertisement

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada Selasa (9/11/2021) penyidik memeriksa saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa sebagai saksi.

Pada Rabu (10/11/2021) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Kemudian kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk mengubah status setelah berkoordinasi dengan JPU.

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," katanya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement