Advertisement
Lapas Sudah Penuh, DPR Sambut Baik Keputusan Pecandu Narkoba Cukup Direhabilitasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons positif keputusan Jaksa Agung yang membuka opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dia menilai keputusan itu sangat penting karena lapas di banyak daerah di Indonesia sudah kelebihan kapasitas.
"Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu," tutur Sahroni kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Keputusan rehabilitas pengguna narkoba tertuang dalam keputusan Jaksa Agung, yang mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Politisi Partai Nasdem ini berpendapat pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
“Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba," ujar Sahroni.
Kata dia, merehabilitasi pengguna narkoba merupakan upaya pendekatan keadilan yang restoratif. Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over kapasitas lapas yang selama ini belum kunjung selesai.
Dia juga optimis pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya. "Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi," jelas Sahroni.
Bahkan dia pun menjabarkan, bahwa ketentuan pedoman tersebut akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah over kapasitas di lapas. Di sisi lain, dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. "Mereka juga akan didampingi oleh profesional,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement