Advertisement
Lapas Sudah Penuh, DPR Sambut Baik Keputusan Pecandu Narkoba Cukup Direhabilitasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons positif keputusan Jaksa Agung yang membuka opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dia menilai keputusan itu sangat penting karena lapas di banyak daerah di Indonesia sudah kelebihan kapasitas.
"Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu," tutur Sahroni kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Keputusan rehabilitas pengguna narkoba tertuang dalam keputusan Jaksa Agung, yang mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Politisi Partai Nasdem ini berpendapat pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
“Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba," ujar Sahroni.
Kata dia, merehabilitasi pengguna narkoba merupakan upaya pendekatan keadilan yang restoratif. Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over kapasitas lapas yang selama ini belum kunjung selesai.
Dia juga optimis pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya. "Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi," jelas Sahroni.
Bahkan dia pun menjabarkan, bahwa ketentuan pedoman tersebut akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah over kapasitas di lapas. Di sisi lain, dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. "Mereka juga akan didampingi oleh profesional,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement