Advertisement
Tanah Warisan Perlu Segera Disertifikatkan!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah yang diperoleh dari hasil sendiri, tetapi juga tanah warisan dari orangtua. Hal itu untuk menjaga hak kepemilikannya.
Staf Khusus Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa tanah warisan merupakan tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.
Advertisement
“Tanah warisan juga sama seperti tanah hibah ya, diberikan oleh orang lain, sehingga memang perlu dibuatkan sertifikat atas nama sendiri agar bisa menjamin hak,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, apabila tanah warisan memiliki sertifikat atas nama penerima waris, maka tanah tersebut akan memiliki nilai ekonomis lebih tinggi karena dianggap bankable. Dengan demikian, tanah itu bisa digunakan untuk mendapatkan kredit usaha.
“Jadi agar tanah warisan ini punya sertifikat atas nama penerima waris, maka perlu dokumen yang membuktikan itu merupakan warisan yang ditandatangani oleh kepala desa. Selain itu juga dipastikan kalau tanah warisan tersebut clean and clear atau tidak bersengketa, ataupun diklaim orang lain,” ucapnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemeriksaan Kendaraan yang Masuk ke Kulonprogo Diperketat
Berdasarkan laman dari Kementerian ATR/BPN, persyaratan yang dibutuhkan dalam peralihan hak perwarisan, yakni mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
Kemudian juga fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
Pemohon selanjutnya membawa sertifikat asli dan surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dibutuhkan akta wasiat noteriel, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Proses penyelesaiannya pun dapat dilakukan selama 5 hari kerja.
Pembuatan sertifikat warisan itu juga membutuhkan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah.
Adapun biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (per meter persegi), kemudian dibagi dengan 1000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement