Advertisement
Tanah Warisan Perlu Segera Disertifikatkan!
Warga menunjukkan sertifikat yang sudah diterima kepada Presiden Joko Widodo di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019). - ANTARA/Irfan Anshori
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah yang diperoleh dari hasil sendiri, tetapi juga tanah warisan dari orangtua. Hal itu untuk menjaga hak kepemilikannya.
Staf Khusus Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa tanah warisan merupakan tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.
Advertisement
“Tanah warisan juga sama seperti tanah hibah ya, diberikan oleh orang lain, sehingga memang perlu dibuatkan sertifikat atas nama sendiri agar bisa menjamin hak,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, apabila tanah warisan memiliki sertifikat atas nama penerima waris, maka tanah tersebut akan memiliki nilai ekonomis lebih tinggi karena dianggap bankable. Dengan demikian, tanah itu bisa digunakan untuk mendapatkan kredit usaha.
“Jadi agar tanah warisan ini punya sertifikat atas nama penerima waris, maka perlu dokumen yang membuktikan itu merupakan warisan yang ditandatangani oleh kepala desa. Selain itu juga dipastikan kalau tanah warisan tersebut clean and clear atau tidak bersengketa, ataupun diklaim orang lain,” ucapnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemeriksaan Kendaraan yang Masuk ke Kulonprogo Diperketat
Berdasarkan laman dari Kementerian ATR/BPN, persyaratan yang dibutuhkan dalam peralihan hak perwarisan, yakni mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
Kemudian juga fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
Pemohon selanjutnya membawa sertifikat asli dan surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dibutuhkan akta wasiat noteriel, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Proses penyelesaiannya pun dapat dilakukan selama 5 hari kerja.
Pembuatan sertifikat warisan itu juga membutuhkan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah.
Adapun biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (per meter persegi), kemudian dibagi dengan 1000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kinerja Fisik Kulonprogo Tertinggi se-DIY Sepanjang 2025
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Starting Lineup PSS Sleman vs Barito Putera Turunkan Skuad Terbaik
- Jokowi Siap Turun Gunung, PSI DIY Pasang Target Pemilu 2029
- Jokowi Turun Gunung Dukung PSI, Target DPR 2029 di Depan Mata
- Diikuti 1.548 Peserta, MLSC Jogja Seri 2 Tampilkan Persaingan Ketat
- Disdikpora Bantul Matangkan TKA 2026 Jelang SPMB
- Prabowo Siap Rombak Direksi Bank Himbara Demi Ekonomi Nasional
- Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Jamin Stabilitas Pengawasan
Advertisement
Advertisement



