Advertisement
Densus Tangkap Tukang Bengkel Terduga Teroris Kelompok JI
Foto Ilustrasi: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti bahan peledak dan bom rakitan untuk proses penyelidikan. - ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung, Senin (8/11/2021). Terduga teroris tersebut berinisial P alias PUR, 40, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan P ditangkap Densus 88 di Pulau Nias, Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pukul 16.25 WIB.
Advertisement
"Terduga ditangkap sore tadi pukul 16.25 WIB tanpa perlawanan," kata Ramadhan, di Jakarta, Senin.
Ramadhan menyebutkan sebagai anggota JI, terduga PUR merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung dan sebagai Ketua Tim Satu Iqtishod yang meliputi wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung
Selain itu, PUR mengetahui terkait aliran dana JI dalam Struktur Korwil Lampung. "Yang bersangkutan pernah mengikuti kegiatan idad [pelatihan fisik] yang dilaksanakan di beberapa tempat di Lampung. Terlibat aktif dalam berbagai pertemuan Kelompok JI yang diadakan di Lampung," kata Ramadhan.
Penangkapan PUR merupakan pengembangan dari penangkapan tujuh terduga teroris Kelompok JI Lampung sebelumnya.
Tujuh anggota JI Lampung tersebut terlibat dalam penggalangan dana melalui yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Ketujuh tersangka tersebut, masing-masing berinisial SU, 61; SK, 59; DRS, DW, 47; F, 34; AA, 42; NA, 42; dan S, 47.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 8 Januari 2026
- Mike Tyson Gugat Perusahaan Ganja Rp838 Miliar
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 8 Januari 2026
- Top Ten News Harianjogja.com Hari Ini: X-Men Sampai Profil Bek PSS
- Trump Teken Perintah Eksekutif, AS Keluar dari 66 Organisasi Global
- 18,45 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Auckland, Nilai Rp68,5 M
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kamis 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




