Advertisement
Kejagung Selidiki Aktor yang Menyuruh 7 Tersangka Korupsi LPEI Bungkam
Senin, 08 November 2021 - 01:27 WIB
Budi Cahyana
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. - JIBI/Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki aktor intelektual yang diduga menyuruh tujuh tersangka kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019, untuk bungkam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka, bukan pada perkara pokok kasus korupsi LPEI.
Namun, menurut Supardi, ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka karena tidak kooperatif dan bungkam saat dimintai keterangan dalam kasus korupsi LPEI tersebut.
"Mereka tidak kooperatif dan selalu bungkam saat dimintai keterangan. Bahkan setelah jadi tersangka juga masih bungkam," tuturnya kepada JIBI, Minggu (7/11/2-21).
Supardi juga mencurigai ada aktor intelektual atau intelektual dader yang membuat ketujuh tersangka itu bungkam dan menyulitkan penyidik Kejagung untuk menemukan tersangka pada perkara pokok korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI tahun 2013-2019.
Menurut Supardi, pihaknya kini tengah mendalami siapa aktor intelektual tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjerat aktor intelektual itu dengan Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Kalau memang ada, kami pasti tersangkakan juga. Pokok jeratannya sama. Bedanya, apakah dia juga menganjurkan. Kalau menganjurkan akan dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP,” tegas Supardi.
Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka merintangi atau menghalangi penyidik mengungkap perkara tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor LPEI.
Ketujuh tersangka itu adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto.
Kemudian, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Minta Proyek Gunungkidul Tak Molor Saat Hujan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Selasa 28 Okt 2025
- Lapangan Mancasan Jogja Bakal Disulap Setara Stadion GBK
- Juventus Pecat Igor Tudor Usai Catatan Buruk di Serie A
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro hingga Prambanan, Hari Ini
- Tiga Keluarga Catrans Gunungkidul Tunggu Jadwal
- Inilah Tiga Besar Calon Kadinkes & Kadinsos Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




