Advertisement

Kejagung Selidiki Aktor yang Menyuruh 7 Tersangka Korupsi LPEI Bungkam

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 08 November 2021 - 01:27 WIB
Budi Cahyana
Kejagung Selidiki Aktor yang Menyuruh 7 Tersangka Korupsi LPEI Bungkam Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. - JIBI/Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki aktor intelektual yang diduga menyuruh tujuh tersangka kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019, untuk bungkam.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka, bukan pada perkara pokok kasus korupsi LPEI. 
 
Namun, menurut Supardi, ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka karena tidak kooperatif dan bungkam saat dimintai keterangan dalam kasus korupsi LPEI tersebut.
 
"Mereka tidak kooperatif dan selalu bungkam saat dimintai keterangan. Bahkan setelah jadi tersangka juga masih bungkam," tuturnya kepada JIBI, Minggu (7/11/2-21).
 
Supardi juga mencurigai ada aktor intelektual atau intelektual dader yang membuat ketujuh tersangka itu bungkam dan menyulitkan penyidik Kejagung untuk menemukan tersangka pada perkara pokok korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI tahun 2013-2019.
 
Menurut Supardi, pihaknya kini tengah mendalami siapa aktor intelektual tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjerat aktor intelektual itu dengan Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
 
"Kalau memang ada, kami pasti tersangkakan juga. Pokok jeratannya sama. Bedanya, apakah dia juga menganjurkan. Kalau menganjurkan akan dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP,” tegas Supardi.
 
Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka merintangi atau menghalangi penyidik mengungkap perkara tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor LPEI.
 
Ketujuh tersangka itu adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto.
 
Kemudian, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kulonprogo Menurun 26 Persen Selama Libur Lebaran 2024

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement