Advertisement

Penumpang Batal Wajib PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Akbar Evandio
Selasa, 02 November 2021 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Penumpang Batal Wajib PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi Covid-19. - Antara/Fauzan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut. Calon penumpang tidak lagi diwajibkan tes PCR asalkan sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Immedagri) No.57/2021 untuk aturan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.

Advertisement

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021," demikian bunyi diktum Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, mulai dari pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.

Aturan serupa juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, di mana untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

- Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 x 24 jam untuk melakukan perjalanan domestik;
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 x 24 jam dan
- Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali

Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai Selasa (2/11).

Berikut adalah syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Pulau Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement