Advertisement
Penumpang Batal Wajib PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi Covid-19. - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut. Calon penumpang tidak lagi diwajibkan tes PCR asalkan sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Immedagri) No.57/2021 untuk aturan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
Advertisement
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021," demikian bunyi diktum Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, mulai dari pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.
Aturan serupa juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, di mana untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 x 24 jam untuk melakukan perjalanan domestik;
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 x 24 jam dan
- Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali
Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai Selasa (2/11).
Berikut adalah syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Pulau Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal Tertahan Tanpa Gol di Markas Forest, Gagal Menjauh
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
- SIM Keliling Jogja Januari 2026, Ada Layanan Malam di Alun-Alun Kidul
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Kasus Leptospirosis Klaten Melejit Sepanjang 2025, 27 Warga Meninggal
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
- IAT Pastikan Tujuh Kru di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros
Advertisement
Advertisement



