Advertisement

Catat! Penumpang Pesawat yang Baru Vaksin Pertama, Wajib PCR!

Newswire
Selasa, 02 November 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Catat! Penumpang Pesawat yang Baru Vaksin Pertama, Wajib PCR! Ilustrasi pesawat terbang - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dijelaskan bahwa Pemerintah resmi menghapus aturan wajib tes PCR meski sudah divaksin bagi penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali dan keluar atau masuk Jawa-Bali.

Dalam aturan baru, setiap penumpang pesawat harus sudah divaksin, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin dan skrining kesehatan di aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement

Bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali atau dosis lengkap cukup menunjukkan tes Antigen H-1, sementara bagi yang baru divaksin satu kali harus tes PCR H-3.

Aturan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.

Selain itu, penumpang pesawat tetap wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Diketahui, kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat meski sudah divaksin lengkap yang berlaku sejam 24 Oktober menuai protes dari masyarakat.

Baca juga: Penumpang Pesawat Keluhkan Masih Ada Lab di Jogja Belum Turunkan Harga Tes PCR

Pemerintah beralasan kewajiban tes PCR dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di dalam pesawat yang sudah diisi kapasitas penuh.

Pemerintah juga sudah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 di Jawa-Bali dan Rp300.000 di luar Jawa-Bali.

Meski harga sudah diturunkan, protes masyarakat tetap berlanjut hingga akhirnya pemerintah mencabut aturan tersebut.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement