Advertisement
Jubir Luhut Bantah Kewajiban PCR Terkait dengan Bisnis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menganulir kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali. Dengan demikian, calon penumpang pesawat di Jawa-Bali hanya diwajibkan melakukan tes Covid-19 antigen sebagai syarat melakukan penerbangan.
Meskipun sempat menjadi gunjingan publik, keputusan sebelumnya yakni penerapan tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali diambil pemerintah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu tak terkait dengan bisnis PCR seperti yang ramai dibicarakan belakangan ini.
Advertisement
BACA JUGA : Luhut Diduga Terlibat Bisnis PCR, Jubir Sebut Tak Cari Untung
“Perlu disadari bahwa kebijakan test PCR untuk pesawat ini memang diberlakukan untuk mengantisipasi Nataru ya. Data dari kami menunjukkan tingkat mobilitas di Bali misalnya sudah sama dengan Nataru tahun lalu, padahal ini masih bulan Oktober,” kata Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi kepada JIBI/Bisnis, Senin (1/11/2021).
Bahkan, sambungnya, data PeduliLindungi dan NAR menunjukkan, ada 103 orang yang menggunakan pesawat terbang pada periode 19-24 Oktober yang kemudian terdeteksi positif Covid-19 dalam 8 hari setelah mereka terbang. “Bahkan ada 13 yang kemudian terdeteksi positif satu hari setelah terbang,” imbuhnya.
Menurutnya, hal itu disebabkan tren mobilitas masyarakat sudah naik diatas level prapandemi tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan seperti di tempat-tempat wisata, restoran, dan kafe.
Lebih lanjut, Jodi juga menyampaikan bahwa Indonesia harus harus belajar dari pengalaman negara lain, seperti negara-negara Eropa, Amerika, dan Singapura, yang terlalu cepat melakukan relaksasi aktivitas masyarakat karena merasa tingkat cakupan vaksinasi yang cukup tinggi.
“Sekarang mereka mengalami lonjakan kasus yang signifikan, bahkan secara relatif terhadap populasi, jumlah kasus harian mereka saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan puncak kasus kita pada 15 Juli 2021,” katanya.
BACA JUGA : Tak Hanya Pesawat, Kebijakan Wajib PCR Bakal Berlaku
Berkaca dari data tersebut, Jodi menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin hal yang sama terjadi di Indonesia. Menurutnya, saat ini tingkat vaksinasi dosis 2 di Indonesia baru mencapai sekitar 35 persen dan ditambah cakupan vaksinasi bagi lansia yang juga minim, sehingga kewaspadaan terhadap gelombang kasus selanjutnya harus tetap dijaga.
“Dengan tingkat vaksinasi yang relatif masih kecil, kita sudah melakukan banyak relaksasi aktivitas masyarakat karena kita imbangi dengan penerapan 3M yang ketat, testing tracing yang tinggi dan penggunaan PeduliLindungi,” kata Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bangunan Majelis di Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ketahuan Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasi Menhut
- Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 Malam, Ini Dampaknya
- Jenazah Diplomat RI yang Meninggal Ditembak di Peru Segera Dipulangkan
- Cegah Jalan Rusak, Pengamat Ungkap Pentingnya Jembatan Timbang
Advertisement

Polisi Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Perusakan Pospol di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Media Ungkap Kegagalan Misi Rahasia AS di Korea Utara
- Viral Gudang Garam Lakukan PHK, Begini Respons Presiden KSPI Said Iqbal
- Usai Bertemu Presiden Prabowo, GP Ansor Dirikan 80 Posko Jaga Aspirasi
- Pimpinan DPR Minta MKD Segera Proses Penonaktifan Ahmad Sahroni Dkk
- Presiden Venezuela Siap Lawan Trump Jika AS Menyerang Negaranya
- Kejagung Dalami Hubungan Investasi Google di Kasus Chromebook
- Krisis Kawasan, Situasi Indonesia dan Thailand Disorot Media Asing
Advertisement
Advertisement