Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Penumpang KA Sritanjung menggunakan face shield berangkat melalui Stasiun Lempuyangan, Jogja, Jumat (12/6/2020) pagi./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 92/2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni, Minggu (31/10/2021).
Joni menegaskan bahwa KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
KAI lanjutnya, juga selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Adapun dia memerinci, KAI memberlakukan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api, diantaranya bagi pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Ketentuan ini dikecualikan bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun.
"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tambah Joni.
Kemudian, sambung dia, pelanggan KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sedangkan bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Selanjutnya berdasarkan aturan terbaru, Joni juga mengingatkan kepada pelanggan yang akan memesan tiket agar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
"Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," tuturnya.
Joni menambahkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.