Danantara Siapkan Opsi Pengembangan Perusahaan Tekstil Eksisting
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan telah melakukan pemutusan akses terhadap ribuan pinjaman online ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial teknologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya, (30/10/2021).
Dia menjelaskan, pinjol ilegal tersebut tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing, maupun media sosial.
Johnny menegaskan pemutusan akses ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.
“Kemkominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” katanya.
BACA JUGA: Ini Dia Laptop Terbaik bagi Content Creator Profesional
Johnny menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
Johnny melanjutkan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktifitas pinjol ilegal.
“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.
Guna menjaga ruang digital tetap produktif, dia menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.
Reza Arap menegur DJ Bravy dan Tepe di media sosial. Ia menyinggung joke tongkrongan yang dibawa ke publik dan star syndrome.
Kenali 5 keterbatasan Chromebook sebelum membeli, mulai dari aplikasi Windows, Microsoft Office, penyimpanan hingga perangkat eksternal.
Pelebaran Jalan Selokan Mataram Sleman belum tuntas karena pembebasan lahan. Sebanyak 11 bidang, termasuk sebagian Makam Santren Gejayan, disiapkan.
Kerja Ngejar Apa, Sih? tayang 12 November 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah persaingan masa probasi.
Indonesia mengakhiri Asian Games 2026 di peringkat ke-16 dengan 39 medali, terdiri dari lima emas, 11 perak, dan 23 perunggu.