Advertisement
Jaksa Agung Punya Alasan Koruptor Layak Dihukum Mati. Apa Itu?
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 15:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bertindak tegas dengan menerapkan hukuman mati untuk para pelaku tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin kini tengah mengkaji penerapan hukuman mati bagi seluruh pelaku tindak pidana korupsi.
"Bapak Jaksa Agung sedang melakukan kajian terkait penerapan hukuman mati itu," tuturnya di Kejaksaan Agung, Kamis (28/10/2021).
ST Burhanuddin mengatakan bahwa dampak dari perkara tindak pidana korupsi dinilai sangat besar dan merugikan masyarakat.
Dia mencontohkan seperti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang kini berdampak luas bagi masyarakat dan anggota TNI-Polri.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial, begitu pun dengan kasus korupsi Asabri, di mana ada harapan besar prajurit untuk masa pensiun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
Sleman
| Kamis, 08 Januari 2026, 21:37 WIB
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Wisata
| Kamis, 08 Januari 2026, 18:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- MKMK: Penegakan Etik Hakim Harus Datang dari Diri Sendiri
- Eks Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Serangan Udara Koalisi Saudi Tewaskan 20 Orang di Yaman
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
- Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
- Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
Advertisement
Advertisement



