Advertisement
Ombudsman Temukan Kru Pesawat Hanya Tes Antigen, Diskriminasi?

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Rabu (27/10/2021). Hasilnya, tim menemukan perbedaan syarat terkait pencegahan penularan Covid-19 antara kru maskapai penerbangan dan penumpang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar, kru pesawat ternyata hanya diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes antigen. Sedangkan untuk penumpang wajib memiliki surat hasil tes Polymerase Chain Reaction alias PCR.
Advertisement
Menurut Abyadi, perbedaan syarat tersebut bisa menimbulkan polemik. Sebab, sebelum harga PCR diturunkan jadi Rp275.000, dibutuhkan biaya yang mahal untuk mendapatkan hasil tes itu. Sebelumnya, warga akan dipatok biaya hingga Rp550.000 untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk tes antigen hanya butuh Rp100.000.
"Padahal bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus sebetulnya juga sangat tinggi," kata Abyadi, Kamis (28/10/2021).
Abyadi mengatakan temuan adanya perbedaan syarat tersebut terungkap dari dua maskapai penerbangan. Selama ini, kru mereka hanya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Sedangkan penumpangnya diwajibkan memiliki hasil tes PCR sebagai syarat.
Menurut Abyadi, syarat yang dipakai kru maskapai sebenarnya tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut mewajibkan kru maskapai penerbangan agar memiliki hasil negatif Covid-19 berdasar tes PCR atau antigen saat bertugas. Dengan kata lain, para kru memang dibolehkan hanya memiliki surat keterangan hasil tes antigen.
Akan tetapi, menurut Abyadi, aturan itu kurang tepat diberlakukan. Perbedaan syarat terbang antara penumpang dan kru maskapai akan menimbulkan potensi penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
Apalagi kru maskapai penerbangan juga bebas beraktivitas di luar jam kerja. Sedangkan tidak ada aturan validasi selama masa berlaku tes antigen itu belum berakhir.
"Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan virus lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara," kata Abyadi.
Dengan pertimbangan di atas, Abyadi menyarankan agar tidak ada perbedaan syarat terbang yang dipatok bagi penumpang maupun kru maskapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement