Advertisement
Ombudsman Temukan Kru Pesawat Hanya Tes Antigen, Diskriminasi?

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Rabu (27/10/2021). Hasilnya, tim menemukan perbedaan syarat terkait pencegahan penularan Covid-19 antara kru maskapai penerbangan dan penumpang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar, kru pesawat ternyata hanya diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes antigen. Sedangkan untuk penumpang wajib memiliki surat hasil tes Polymerase Chain Reaction alias PCR.
Advertisement
Menurut Abyadi, perbedaan syarat tersebut bisa menimbulkan polemik. Sebab, sebelum harga PCR diturunkan jadi Rp275.000, dibutuhkan biaya yang mahal untuk mendapatkan hasil tes itu. Sebelumnya, warga akan dipatok biaya hingga Rp550.000 untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk tes antigen hanya butuh Rp100.000.
"Padahal bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus sebetulnya juga sangat tinggi," kata Abyadi, Kamis (28/10/2021).
Abyadi mengatakan temuan adanya perbedaan syarat tersebut terungkap dari dua maskapai penerbangan. Selama ini, kru mereka hanya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Sedangkan penumpangnya diwajibkan memiliki hasil tes PCR sebagai syarat.
Menurut Abyadi, syarat yang dipakai kru maskapai sebenarnya tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut mewajibkan kru maskapai penerbangan agar memiliki hasil negatif Covid-19 berdasar tes PCR atau antigen saat bertugas. Dengan kata lain, para kru memang dibolehkan hanya memiliki surat keterangan hasil tes antigen.
Akan tetapi, menurut Abyadi, aturan itu kurang tepat diberlakukan. Perbedaan syarat terbang antara penumpang dan kru maskapai akan menimbulkan potensi penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
Apalagi kru maskapai penerbangan juga bebas beraktivitas di luar jam kerja. Sedangkan tidak ada aturan validasi selama masa berlaku tes antigen itu belum berakhir.
"Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan virus lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara," kata Abyadi.
Dengan pertimbangan di atas, Abyadi menyarankan agar tidak ada perbedaan syarat terbang yang dipatok bagi penumpang maupun kru maskapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement