Advertisement
Jadi Tersangka Korupsi, Putra Alex Noerdin Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar
Anggota DPR RI Alex Noerdin dan putranya Dodi Reza yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin Sumatra Selatan. - Instagram @dodirezaalexnoerdin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dodi disebut mendapat komitmen fee Rp2,6 miliar dari empat proyek.
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
Advertisement
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, termasuk Dodi Reza.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujar Alex.
Alex mengatakan Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga
EU.
"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," ujar Alex
EU kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung
plastik.
"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) Rp 1,5 miliar," kata dia.
Alex mengatakan DRA telah mengarahkan agar proyek Dinas PUPR direkayasa dalam pelaksanaan lelangnya. Dia juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Adapun, 4 proyek yang dimenangkan SUH oleh Dodi Reza Alex, adalah proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Kemudian, proyek Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Sindikat Gembos Ban Beraksi di SPBU Tegalrejo Jogja, Rp243 Juta Raib
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Kereta Api Ambruk di Jiangsu China, Lima Pekerja Tewas
- Minat PMI Gunungkidul Tinggi, Malaysia Jadi Tujuan Utama
- Caroline Lang Mundur dari SPI Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
- Kuota Pupuk Subsidi Gunungkidul Capai 36.529 Ton, Naik dari Tahun Lalu
- Jorge Lorenzo Ramal Marc Marquez-Pedro Acosta Dominasi MotoGP 2027
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Relawan: Tak Ada Janji Kampanye
- Persija Jakarta Rekrut Mauro Zijlstra
Advertisement
Advertisement



