Advertisement
Bos OJK: Tolong, Pinjol Berizin Suku Bunganya Harus Murah!
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis - Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal untuk menawarkan suku bunga yang murah agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
"Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers usai menghadiri rapat mengenai pinjol ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Selain itu, dia juga berpesan agar pinjol legal yang sudah memperoleh izin dari OJK untuk selalu mentaati peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah yang ada, terutama dalam hal penagihan pinjaman.
"Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika," imbuhnya.
Dia berharap para penyedia jasa pinjol legal dapat terus meningkatkan layanannya ke hal yang positif dan dapat membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online.
Baca juga: Diringkus KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Terjerat Kasus Ini
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.
Mahfud menegaskan, pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, maka masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Dia menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun, terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
3 Acara di DIY Masuk Katalog Kharisma Event Nusantara, Ini Daftarnya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Rendam 1.948 Hektare Sawah Karawang, Produksi Padi Terancam
- Pembiayaan Utang APBN 2026 Naik Jadi Rp832 Triliun
- Pidato di WEF, Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Masih Ada 982 Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer SMA-SMK di DIY
- Dito Ariotedjo Datangi KPK untuk Beri Keterangan Kasus Kuota Haji
- Dua Ganda Campuran Indonesia Melaju ke Final Para Bulu Tangkis APG
Advertisement
Advertisement



