Advertisement
Bos OJK: Tolong, Pinjol Berizin Suku Bunganya Harus Murah!
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis - Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal untuk menawarkan suku bunga yang murah agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
"Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers usai menghadiri rapat mengenai pinjol ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Selain itu, dia juga berpesan agar pinjol legal yang sudah memperoleh izin dari OJK untuk selalu mentaati peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah yang ada, terutama dalam hal penagihan pinjaman.
"Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika," imbuhnya.
Dia berharap para penyedia jasa pinjol legal dapat terus meningkatkan layanannya ke hal yang positif dan dapat membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online.
Baca juga: Diringkus KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Terjerat Kasus Ini
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.
Mahfud menegaskan, pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, maka masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Dia menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun, terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Kapal yang Masih Bisa Melintas di Selat Hormuz Iran
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
Advertisement
Risiko Kelangkaan Pupuk Mengintai, Petani Diminta Beralih ke Organik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







