Advertisement
Bos OJK: Tolong, Pinjol Berizin Suku Bunganya Harus Murah!
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis - Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal untuk menawarkan suku bunga yang murah agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
"Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers usai menghadiri rapat mengenai pinjol ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Selain itu, dia juga berpesan agar pinjol legal yang sudah memperoleh izin dari OJK untuk selalu mentaati peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah yang ada, terutama dalam hal penagihan pinjaman.
"Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika," imbuhnya.
Dia berharap para penyedia jasa pinjol legal dapat terus meningkatkan layanannya ke hal yang positif dan dapat membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online.
Baca juga: Diringkus KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Terjerat Kasus Ini
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.
Mahfud menegaskan, pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, maka masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Dia menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun, terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Dekatkan Buku ke Masyarakat sebagai Penangkal Efek Negatif Gawai
- Pakar UGM: Program Gentingisasi Dinilai Perlu Kajian Menyeluruh
- Jogja Berhati Nyaman Selaras dengan Gerakan Kerja Bakti Massal
- Polres Gunungkidul Hadang Suporter Persis Solo ke Bantul
- 8 Nasabah Bank Jateng Pemalang Raih Undian BIMA
- Dampak Gempa Pacitan, 20 Titik Bangunan di Bantul Rusak
- OTT Pimpinan PN Depok, Ketua KPK: Proses Masih Berjalan
Advertisement
Advertisement




