Advertisement
Bos OJK: Tolong, Pinjol Berizin Suku Bunganya Harus Murah!
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis - Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal untuk menawarkan suku bunga yang murah agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
"Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers usai menghadiri rapat mengenai pinjol ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Selain itu, dia juga berpesan agar pinjol legal yang sudah memperoleh izin dari OJK untuk selalu mentaati peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah yang ada, terutama dalam hal penagihan pinjaman.
"Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika," imbuhnya.
Dia berharap para penyedia jasa pinjol legal dapat terus meningkatkan layanannya ke hal yang positif dan dapat membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online.
Baca juga: Diringkus KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Terjerat Kasus Ini
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.
Mahfud menegaskan, pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, maka masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Dia menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun, terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
Advertisement
22 Kontingen dari Berbagai Daerah Ikuti Menoreh Tourism Festival 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 2 Tewas dalam Penembakan Kapal Bandar Narkoba oleh Militer AS
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Dinas Perhubungan Kota Magelang Luncurkan Angkutan Gratis bagi Pelajar
- PSS Sleman Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Persela di Stadion Surajaya
- Pemerintah Turunkan Harga Pupuk, Petani di Cilacap Sambut Gembira
- Indonesia Alami Lonjakan Hari Panas Tertinggi
- Meta PHK Ratusan Karyawan Divisi AI
Advertisement
Advertisement



