Pemerintah Sikat Mafia Pangan, Kerugian Tembus Rp99 Triliun
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil BUMN yang seringkali mendapatkan proteksi dari pemerintah dan disuntik penyertaan modal negara (PMN).
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan proteksi kepada BUMN dengan kondisi menurun atau kategori sakit. Menurutnya, BUMN terlalu sering menerima PMN sehingga manja dan sulit berkompetisi.
"Kalau yang lalu-lalu, BUMN-BUMN-nya banyak terlalu keseringan kita proteksi. Sakit, tambahi PMN. Sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali! Dan, akhirnya itu yang mengurangi nilai-nilai yang tadi saya sampaikan. Berkompetisi enggak berani, bersaing enggak berani, mengambil risiko enggak berani," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada para Direktur Utama BUMN di Hotel Meruorah Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/10/2021).
Jokowi juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk tidak lagi memberikan proteksi kepada BUMN. Menurutnya, pengelolaan BUMN harus dilakukan secara profesional.
"Ya bagaimana profesionalisme, kalau itu tidak dijalankan? Jadi, tidak ada yang namanya proteksi-proteksi lagi itu sudah. Sudah, lupakan Pak Menteri [BUMN], yang namanya proteksi-proteksi itu," ujarnya.
Jokowi juga menyoroti rumitnya birokrasi di BUMN. Dia menyinggung masalah perizinan pembangkit listrik yang membutuhkan sampai 259 izin.
"Ada izin, ada rekomendasi, ada surat pernyataan, sama saja, itu izin, dan itu jumlahnya 259 izin. Kalau dibawa koper mungkin sepuluh koper ada itu. Waktu yang diperlukan mencari izin itu bisa tiga tahun, empat tahun, lima tahun, enam tahun, tujuh tahun. Ada yang tujuh tahun, ngadu ke saya. Nah, seperti ini yang harus dipangkas," tegasnya.
Kepala Negara mengatakan birokasi dan perizinan yang rumit akan membuat para investor enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan tersebut segera diatasi.
"Misalnya di PLN, sampai bertele-tele seperti itu. Enggak bisa lagi. Siapa yang mau investasi kalau berbelit-belit seperti itu? Sudah di kementeriannya berbelit-belit, di daerahnya berbelit-belit, masuk ke BUMN-nya berbelit-belit lagi. [investor] Lari semua," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Jokowi juga mengungkapkan bahwa sebetulnya dirinya sudah memerintahkan sejak tujuh tahun yang lalu untuk secepatnya menggabungkan, mengonsolidasikan, mereorganisasi BUMN yang saat itu dinilainya terlalu banyak.
"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menteri BUMN, [dulu] ada 108 [BUMN], sekarang sudah turun menjadi 41 [BUMN], ini sebuah fondasi yang sangat baik, kemudian diklasterkan, itu juga baik. Yang paling penting, ke depan, yang ingin kita bangun adalah nilai-nilai, core value," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
DKP DIY menggelar Gita Laut 2026 di Pantai Congot untuk menjaga sumber daya pesisir dan melibatkan generasi muda dalam sektor kelautan.
Warga Wirobrajan didorong mengolah sampah plastik menjadi kerajinan bernilai ekonomi. Bank Sampah Wira Peni kini memiliki 90 anggota.
Tiga ASN Jayawijaya tewas ditembak KKB. Jusuf Kalla mendorong operasi aparat diiringi pendekatan persuasif dan damai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online.
BPPTKG mencatat 47 guguran lava dan ratusan gempa Gunung Merapi sepekan. Status tetap Siaga, warga diminta waspada lahar dan APG.