Advertisement
Ini Alat yang Dipakai DC Pinjol Ilegal untuk Meneror
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:37 WIB
Budi Cahyana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polri membeberkan alat dan cara desk collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal mengintimidasi dan meneror masyarakat di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan alat tersebut dinamakan Pool Modem yang berasal dari negara China dan dibawa ke Indonesia.
Pool Modem tersebut, menurut Helmy, bisa diisi 30-62 simcard dan aktif secara bersamaan, lalu digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast tawaran pinjaman online hingga menyebar fitnah nasabahnya ke nomor lain.
"Alat ini biasa digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror," tuturnya di Mabes Polri, Jumat (15/10).
Helmy menjelaskan bahwa alat Pool Modem itu dibawa langsung oleh buronan berinisial ZJ dari negara asalnya ke Indonesia. Kemudian, buronan ZJ merekrut dan melatih karyawan menggunakan alat tersebut.
Setelah karyawannya terlatih menggunakan alat tersebut, kemudian buronan ZJ membuat kantor desk collector lainnya.
"Dia melatih karyawannya menggunakan alat Pool Modem itu," katanya.
Setelah menggeledah kantor desk collector itu, Helmy tidak hanya menciduk tujuh tersangka, tapi juga mengamankan 121 Pool Modem, baik yang sedang digunakan maupun Pool Modem yang masih baru.
"Ada 121 Pool Modem dan beberapa kotak simcard operator seluler dan satu kotak itu isinya 500 chip simcard," ujarnya.
Helmy juga mengaku heran bagaimana cara desk collector itu bisa memperoleh nomor masyarakat yang dikirimi SMS Blast. Dia mencurigai adanya tindak pidana ilegal akses yang dilakukan desk collector.
Helmy mengatakan bahwa pihaknya akan kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan ilegal akses tersebut.
"Kemudian bagaimana simcard itu bisa teraktivitasi padahal kan regulasinya adalah berdasarkan NIK dan KK. Ada ribuan simacard yang kami temukan bekas pakai. Nanti kami coba melakukan klastering berdasarkan provider dan menanyakan Kominfo mengenai regulasinya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

Longsor, Belasan Pengendara Motor Jatuh di Jalur Cinomati
Jogja
| Jum'at, 03 Februari 2023, 11:37 WIB
Advertisement

Jajal Sensasi Petik Buah Sendiri di 4 Destinasi Jogja Ini, Puas Lur!
Wisata
| Jum'at, 03 Februari 2023, 12:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Hari ini Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini!
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
Advertisement
Advertisement