Advertisement

173.000 Guru Diangkat Jadi ASN PPPK

Indra Gunawan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
173.000 Guru Diangkat Jadi ASN PPPK Demo guru honorer - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakomodasi masukan beberapa pihak untuk meloloskan guru honorer dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hasilnya, sebanyak 173.329 guru lolos menjadi ASN PPPK dari yang awalnya 97 ribu pada seleksi tahap 1.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11 yang disiarkan secara virtual, Kamis (14/10/2021).

“Meskipun tentu itu guru-guru sesuai harapan kita. Lalu, terjadi dinamika masukan berbagai pihak, permohonan Komisi X, asosiasi guru yang memohon kepada Kemendikburistek untuk memperjuangkan agar kelulusan meningkat,” tutur Nunuk.

Dikatakan bahwa sebenarnya pihaknya ingin mengumumkan hasil seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni 24 September 2021. Namun dari hasil yang diperoleh, jumlah kelulusan dari passing grade yang ditetapkan KemenPAN-RB tidak cukup banyak.

Adapun, penetapan afirmasi itu pun tidak merubah PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 atau tetap mengikuti peraturan.

“Kami melakukan permohonan kebijakan, tentu yang tidak merubah PermenPAN-RB 28/2021. Tuntutan berbagai asosiasi terkait afirmasi masa kerja, itu dikelompookan 5 tahun, 5-10, 10-15 dan seterusnya itu tidak bisa kita akomodir karena harus merubah PermenPAN-RB,” ujar Nunuk.

Setelah itu, terbitlah Keputusan MenPAN-RB 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Adapun, Nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB 1127/2021, yakni kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130 serta wawancara sebesar 24. Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. Nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20,” terang dia.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

“Lalu ada penyesuaian nilai ambang batas agar semua guru honorer mendapatkan manfaat dari usulan mas menteri, penyesuaian ketiga (pemambahan) sebesar 50 poin,” tutur dia.

“Itu prosesnya memang butuh waktu yang cukup lama, 2 minggu dari yang seharusnya direncanakan, itu karena memang untuk bisa menetapkan hal ini menjadi sebuah keputusan terkait penyesuaian nab itu tertuang dari usulan kemendimbud itu diakomodir panselnas dan tidak serta merta karena melalui rapat, sehingga muncul KepmenPAN-RB 1169/2021,” beber Nunuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement