Advertisement

Begini Hitungan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp9 Juta, Rp10 Juta, dan Rp15 Juta

Wibi Pangestu Pratama
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 22:57 WIB
Budi Cahyana
Begini Hitungan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp9 Juta, Rp10 Juta, dan Rp15 Juta Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAUndang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur besaran pajak penghasilan (PPh) uang dibagi dalam lima lapisan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, yakni tetap Rp54 juta. Hal ini, menurutnya, adalah keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah. 

Advertisement

"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," tegas Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2021). 

Dengan beleid baru ini, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani.

Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun.

Selanjutnya, lapisan kedua, pendapatan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen. Sebelumnya, dalam UU PPh pajaknya 15 persen, tetapi dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp50- Rp250 juta.

Lapisan ketiga yaitu wajib pajak berpenghasilan Rp250-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen. Lapisan keempat, golongan penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30 persen.

Lapisan kelima, lapisan terbaru yang ditambahkan, mengatur pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dengan besaran pajak 35 persen.

Berikut ini adalah simulasi pajak penghasilan untuk individu dengan gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta yang dijabarkan Kemenkeu:

Penghasilan / Bulan5 Juta9 Juta10 Juta15 Juta

Penghasilan / Tahun

60 Juta108 Juta120 Juta180 Juta
PTKP54 Juta54 Juta54 Juta54 Juta
PKP6 Juta54 Juta66 Juta126 Juta
Perhitungan PPh TerutangUU PPhUU HPPUU PPhUU HPPUU PPhUU HPPUU PPhUU HPP
5%x 6 Juta = Rp300 ribu5%x 6 Juta = Rp300 ribu5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta5%x 54 Juta = Rp2,7 Juta5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta5%x 60 Juta = Rp3 Juta5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta5%x 60 Juta = Rp3 Juta
--15% x 4 Juta = Rp600 ribu-15% x 16 Juta = Rp2,4 Juta15% x 6 Juta = Rp900 ribu15% x 76 Juta = Rp11,4 Juta15% x 66 Juta = Rp9,9 Juta
Total PPh Terutang300 ribu300 ribu3,1 Juta2,7 Juta4,9 Juta3,9 Juta13,9 Juta12,9 Juta
*) dalam rupiah
Sumber: Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement