Advertisement

Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik di Jawa dan Bali per 5 Oktober 2021

Anitana Widya Puspa
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik di Jawa dan Bali per 5 Oktober 2021 Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019). - ANTARA/Fikri Yusuf

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali harus memerhatikan persyaratan dari Kementerian Perhubungan yang berlaku mulai 5 Oktober 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan persyaratan perjalanan penerbangan dalam negeri tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.49/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.47/2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021.

Advertisement

Dia pun memerinci persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Sementara untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

Baca juga: Saat Ini, Ada Orang Rela Bayar Mahal Demi Wisata yang Bersih

Di sisi lain untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri No.49/2021," imbuhnya, Kamis (7/10/2021). 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sejak 13 September lalu, pemerintah memutuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi Covid-19 dalam evaluasi penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan laju vaksinasi di wilayah tersebut, khususnya vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia.  

“Syarat minimum cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM dari 3 ke 2, dan 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021, mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan. Ini nanti yang sebenarnya, levelnya itu berubah sangat dipengaruhi sekarang oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia,” ujar Luhut. 

Hidup Bersama Covid-19

Penambahan syarat cakupan vaksinasi tersebut merupakan salah satu proses transisi untuk hidup bersama Covid-19. Status PPKM daerah di Jawa-Bali dapat turun dari Level 3 ke Level 2 jika cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia 40 persen.

Sebaliknya, untuk dapat turun dari Level 2 ke Level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia 60 persen.

Luhut mengungkapkan pada penerapan PPKM Jawa-Bali periode 5-18 Oktober ini, terdapat peningkatan jumlah kabupaten /kota yang mengalami kenaikan dari Level 2 ke Level 3 akibat tidak terpenuhinya syarat cakupan vaksinasi untuk penerapan Level 2.  

Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. Daerah dari Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement