Advertisement
4 Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan, Begini Tanggapan Hasto Kristiyanto
Tangkapan layar Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara dari fraksi PDIP, terhadap Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.
Menurut Hasto, gugatan tersebut sebenarnya ditujukan kepada partai, bukan Megawati sebagai individu, karena partai politik berdasarkan undang-undang adalah badan hukum.
Advertisement
“Gugatan tersebut biasa dialami oleh PDI Perjuangan, karena ketika partai menegakkan disiplin atas pelanggaran disiplin anggota, sesuai mekanisme demokrasi dan asas keadilan dalam hukum, maka anggota partai yang dipecat tersebut bisa mengajukan gugatan,” ujar Hasto kepada Bisnis, Rabu (6/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, 4 anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.
Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai tanpa melalui mekanisme yang sah.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Selasa (5/10/2021).
Para penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum, karena telah merugikan penggugat.
Penggugat juga meminta pengadilan agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.
Untuk selanjutnya, agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDIP.
Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
- Daftar Wilayah Bantul Terdampak Pemadaman Listrik Senin 15 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
- Jembatan Bailey Teupin Mane Aceh Kembali Bisa Dilalui
- 500 Mahasiswa Dapat Beasiswa Kuliah dari Bupati Magelang
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




