Advertisement
Satgas Covid Imbau Kegiatan Ibadah Berjamaah Tetap Tertib Prokes
Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). - Antarafoto/Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah tetap memperhatikan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
"Prinsipnya, level satu dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Walau begitu, bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena COVID-19 masih ada di sekitar kita," ujar dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Imbauan itu menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempersilakan umat Islam di wilayah PPKM Level 1 atau zona hijau untuk merapatkan shaf (barisan) salat berjamaah di masjid, dengan catatan tetap memakai masker.
Ia mengemukakan, berdasarkan analisis 26 kabupaten kota di luar pulau Jawa-Bali yang telah memasuki level satu adalah Kabupaten Lampung.
Baca juga: Ratusan Sekolah di Bantul Sudah Uji Coba Belajar Tatap Muka
Dan sejak tanggal 25 September, lanjut dia, kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang telah masuk ke level satu yaitu Kabupaten Blitar.
Ia mengatakan, sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut.
"Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian lembaga," kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sampah Pantai Bantul Capai 2 Ton per Hari Selama Libur Nataru
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- China Wajibkan Produsen Baterai Lapor Jejak Karbon Mulai 2026
- Resmi, BTS Comeback 20 Maret 2026 dengan Album Baru
- Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan
- Pengguna iPhone 17 Pro Keluhkan Suara Desis Saat Isi Daya
- Ledakan Bar Resor Mewah Swiss, 10 Orang Dilaporkan Tewas
- Jadwal MotoGP 2026 Resmi, GP Mandalika Digelar Oktober
- Resmi, Neymar Jr. Perpanjang Kontrak di Santos Hingga 2026
Advertisement
Advertisement



