Advertisement
KPK Akan Lelang Aset Terpidana Korupsi Proyek Hambalang, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rabu (13/10/2021), akan melelang tanah dan bangunan yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi Mahfud Suroso.
Mahfud merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 1 April 2015 atas nama terpidana Mahfud Suroso yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: DPR Resmi Pecat Azis Syamsuddin dan Lantik Lodewijk F. Paulus
Adapun yang menjadi obyek lelang, yaitu tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 2 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800.000.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 3 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan uang jaminan Rp800.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107 meter persegi yang terletak di Jalan Niaga Hijau I/Jalan Walanda Maramis/Ruko Plaza III Blok E Nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp5.217.400.000, dan uang jaminan Rp1.500.000.000.
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (13/10) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (13/10) pukul 11.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
Advertisement

Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 4 Kali Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan hingga Setinggi 800 meter
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Dewan Pers Dorong Tinjau Ulang Perpol 3/2025
- Tornado Terjang AS, 7 Meninggal Dunia dan 55 Juta Orang Terancam
- Ada Gempa Magnitudo 5 Ditenggara Cilacap, BPBD: Kami Masih Lakukan Pemantauan
- Alasan KAI Gunakan Kuota BBM Subsidi saat arus Mudik Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement