Advertisement
KPK Akan Lelang Aset Terpidana Korupsi Proyek Hambalang, Ini Rinciannya
Kantor KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rabu (13/10/2021), akan melelang tanah dan bangunan yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi Mahfud Suroso.
Mahfud merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 1 April 2015 atas nama terpidana Mahfud Suroso yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: DPR Resmi Pecat Azis Syamsuddin dan Lantik Lodewijk F. Paulus
Adapun yang menjadi obyek lelang, yaitu tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 2 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800.000.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 3 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan uang jaminan Rp800.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107 meter persegi yang terletak di Jalan Niaga Hijau I/Jalan Walanda Maramis/Ruko Plaza III Blok E Nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp5.217.400.000, dan uang jaminan Rp1.500.000.000.
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (13/10) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (13/10) pukul 11.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Sekolah di Jogja Wajib Resik-Resik Kolektif Kelola Sampah Mandiri
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
- Pertumbuhan Ekonomi DIY Diprediksi Stabil 2026
- KPK Verifikasi Aduan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi
- Jadi Tersangka Penipuan, Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Maaf
- Dinkes Kulonprogo Ingatkan Warga Waspada Virus Nipah
- Sweety dan Indomaret Gelar Posyandu 8.000 Balita
- Dispar Bantul Tegaskan Foto di Parangtritis Gratis
Advertisement
Advertisement



