Advertisement
KPK Akan Lelang Aset Terpidana Korupsi Proyek Hambalang, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rabu (13/10/2021), akan melelang tanah dan bangunan yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi Mahfud Suroso.
Mahfud merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 1 April 2015 atas nama terpidana Mahfud Suroso yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: DPR Resmi Pecat Azis Syamsuddin dan Lantik Lodewijk F. Paulus
Adapun yang menjadi obyek lelang, yaitu tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 2 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800.000.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 3 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan uang jaminan Rp800.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107 meter persegi yang terletak di Jalan Niaga Hijau I/Jalan Walanda Maramis/Ruko Plaza III Blok E Nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp5.217.400.000, dan uang jaminan Rp1.500.000.000.
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (13/10) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (13/10) pukul 11.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

BPJS Kesehatan PBI Milik 6.600 Warga Kulonprogo Non-Aktif, Ini Penyebabnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement