Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Petugas mengecek aplikasi Si Prima di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang./Ist
Harianjogja.com, MAGELANG-Warga yang akan mengajukan perizinan di Kabupaten Magelang kini tidak perlu datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang. Warga bisa memanfaatkan aplikasi Si Prima untuk mengajukan beragam perizinan.
Aplikasi Si Prima adalah layanan pengajuan perizinan secara digital di DPMPTSP Kabupaten Magelang melalui website siprima.magelangkab.go.id. Sejumlah perizinan yang bisa diajukan melalui aplikasi ini meliputi Izin Penelitian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame (IPR) dan Izin Kesehatan.
Izin kesehatan meliputi Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA), Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM), Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO), Surat Izin Praktek Psikologi Klinis (SIPPK), Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGZ), Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM), Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktek Tenaga Medis Kefarmasian (SIPTTK), Surat Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIPATLM), Surat Iin Kerja Radiografer (SIKR), Surat Izin Fisioterapis (SIPF) dan Surat Izin Tenaga Sanitarian (SIKTS).
Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Magelang, Eni Retnawati menjelaskan tata cara permohonan perizinan melalui aplikasi Si Prima. Pemohon bisa mengakses web Si Prima kemudian mendaftar terlebih dahulu di aplikasi tersebut. Ada data diri dan keterangan yang harus dicantumkan saat pendaftaran tersebut.
Baca juga: Mantap! Ini Kecamatan Pertama di Jogja yang Sudah Tuntaskan Vaksinasi Covid-19
“Selanjutnya jika sudah mendaftar, saat ingin mengajukan permohonan izin, maka tinggal memilih jenis perizinan yang akan diajukan. Nantinya di dalamnya ada keterangan berkas apa saja yang harus disertakan. Berkas yang harus disertakan berbeda-beda tergantung jenis perizinan yang diajukan,” jelas Eni, Rabu (29/9/2021).
Berkas yang sudah diunggah oleh pemohon tersebut akan diverifikasi oleh petugas di DPMPTSP Kabupaten Magelang. Verifikasi dilakukan berlapis mulai Kasi Pendaftaran, Kasi Penerbitan, Kabid Pelayanan, Sekretaris Dinas dan terakhir Kepala Dinas. Selanjutnya, akan dilakukan set nomor dan izin akan diberikan.
Setiap ada permohonan izin yang masuk, maka DPMPTSP Kabupaten Magelang yang akan mengoordinasikan dengan dinas terkait, misalnya Izin Kesehatan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, IMB dengan DPUPR dan Izin Penelitian dengan Kesbangpol. Adapun untuk IPR, maka DPMPTSP sendiri yang akan memprosesnya.
Eni menyebutkan lama proses penerbitan izin bervariasi. Izin Kesehatan rata-rata 14 hari kerja, IMB bisa 14-30 hari kerja sebab harus dilakukan cek lokasi oleh petugas DPUPR. Adapun Izin Penelitian hanya sekitar satu sampai dua jam, maka izin akan terbit.
Sejak diluncurkan pada 2018, aplikasi Si Prima langsung diminati masyarakat. Terbukti dari pengajuan perizinan yang masuk kini banyak dilakukan melalui aplikasi tersebut. “Setiap ada pemohon ke kantor, kami arahkan agar ke depan pengajuan dilakukan melalui Si Prima. Sebab pengajuan melalui aplikasi lebih mudah dan efisien, karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus ke kantor,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
AKI Indonesia masih 144 per 100.000 kelahiran hidup. Pakar UGM mendorong pemeriksaan prakonsepsi dan perbaikan sistem rujukan untuk menekan kematian ibu.
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Proyek kereta gantung Sleman senilai Rp200 miliar masih menunggu persetujuan status lahan sebelum izin pemanfaatan tanah kas desa diproses.
Siswi SMAN 6 Jakarta meninggal dunia usai terjatuh dari motor di Kebayoran Baru. Kabel yang menjorok ke jalan diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Parkir bus Senopati tak lagi difungsikan. DPRD Kota Jogja menyoroti akses wisatawan ke Malioboro dan Taman Pintar saat musim libur sekolah.