Advertisement
JELAJAH MAGELANG: Si Prima, Layanan Online untuk Pengajuan Izin di DPMPTSP Kabupaten Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-Warga yang akan mengajukan perizinan di Kabupaten Magelang kini tidak perlu datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang. Warga bisa memanfaatkan aplikasi Si Prima untuk mengajukan beragam perizinan.
Aplikasi Si Prima adalah layanan pengajuan perizinan secara digital di DPMPTSP Kabupaten Magelang melalui website siprima.magelangkab.go.id. Sejumlah perizinan yang bisa diajukan melalui aplikasi ini meliputi Izin Penelitian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame (IPR) dan Izin Kesehatan.
Izin kesehatan meliputi Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA), Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM), Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO), Surat Izin Praktek Psikologi Klinis (SIPPK), Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGZ), Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM), Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktek Tenaga Medis Kefarmasian (SIPTTK), Surat Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIPATLM), Surat Iin Kerja Radiografer (SIKR), Surat Izin Fisioterapis (SIPF) dan Surat Izin Tenaga Sanitarian (SIKTS).
Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Magelang, Eni Retnawati menjelaskan tata cara permohonan perizinan melalui aplikasi Si Prima. Pemohon bisa mengakses web Si Prima kemudian mendaftar terlebih dahulu di aplikasi tersebut. Ada data diri dan keterangan yang harus dicantumkan saat pendaftaran tersebut.
Baca juga: Mantap! Ini Kecamatan Pertama di Jogja yang Sudah Tuntaskan Vaksinasi Covid-19
“Selanjutnya jika sudah mendaftar, saat ingin mengajukan permohonan izin, maka tinggal memilih jenis perizinan yang akan diajukan. Nantinya di dalamnya ada keterangan berkas apa saja yang harus disertakan. Berkas yang harus disertakan berbeda-beda tergantung jenis perizinan yang diajukan,” jelas Eni, Rabu (29/9/2021).
Berkas yang sudah diunggah oleh pemohon tersebut akan diverifikasi oleh petugas di DPMPTSP Kabupaten Magelang. Verifikasi dilakukan berlapis mulai Kasi Pendaftaran, Kasi Penerbitan, Kabid Pelayanan, Sekretaris Dinas dan terakhir Kepala Dinas. Selanjutnya, akan dilakukan set nomor dan izin akan diberikan.
Setiap ada permohonan izin yang masuk, maka DPMPTSP Kabupaten Magelang yang akan mengoordinasikan dengan dinas terkait, misalnya Izin Kesehatan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, IMB dengan DPUPR dan Izin Penelitian dengan Kesbangpol. Adapun untuk IPR, maka DPMPTSP sendiri yang akan memprosesnya.
Eni menyebutkan lama proses penerbitan izin bervariasi. Izin Kesehatan rata-rata 14 hari kerja, IMB bisa 14-30 hari kerja sebab harus dilakukan cek lokasi oleh petugas DPUPR. Adapun Izin Penelitian hanya sekitar satu sampai dua jam, maka izin akan terbit.
Sejak diluncurkan pada 2018, aplikasi Si Prima langsung diminati masyarakat. Terbukti dari pengajuan perizinan yang masuk kini banyak dilakukan melalui aplikasi tersebut. “Setiap ada pemohon ke kantor, kami arahkan agar ke depan pengajuan dilakukan melalui Si Prima. Sebab pengajuan melalui aplikasi lebih mudah dan efisien, karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus ke kantor,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Viral di Medsos, Unagi Khas Jepang Asal Cilacap Punya Kandungan Gizi Luar Biasa
- Kasus Mutilasi Sukoharjo, Sering Dinasihati Korban Bikin Pelaku Sakit Hati
- Belasan Warga Digigit Anjing Rabies di Pedalaman Pulau Timor, 1 Meninggal Dunia
- Ada Cinta Segitiga, Kapolda Ungkap Fakta Menarik Kasus Mutilasi Sukoharjo
Berita Pilihan
Advertisement

Parpol di Gunungkidul Belum Semua Menyerahkan Daftar Nomor Urut Bacaleg
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Lewat Gardu Pintar, OMG Sebarkan Semangat Belajar
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
- Tidak Semua Motor dan Mobil Listrik Bisa Pajak Nol Persen, Ini Kriterianya
- Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
- Pesan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji Lansia
Advertisement
Advertisement