Advertisement
Viral karena Mengeluh Gajinya Dipotong, Pegawai Swalayan Dijerat UU ITE
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Unggahan pegawai swalayan yang digaji Rp 1 juta viral di media sosial.
Pegawai bernama Lisa Amelia dijerat UU ITE lantaran mengunggah slip gaji bulanan.
Advertisement
Dalam slip gaji tersebut, gaji Rp1 juta yang diterimanya harus dipotong karena ia izin sakit selama tiga hari.
Tak hanya itu, gaji Lisa juga dipotong Rp150.00p karena ia telat berangkat kerja. Kemudian pemotongan gaji kembali dilakukan untuk menebus barang hilang sebesar Rp232.000. Dalam satu bulan, ia hanya menerima Rp368.000.
Postingan Lisa tersebut akhirnya viral di media sosial Twitter dan mendapat banyak komentar.
Netizen beramai-ramai mendukung Lisa dan melampiaskan kekeselannya kepada atasan sang pegawai di JS Swalayan.
Para warga di internet itu kemudian mempertanyakan peraturan penggajian karyawan yang ada di daerah Lisa.
Namun, Lisa mengaku dirinya telah dipecat, disuruh membayar denda hingga dijerat UU ITE oleh tempat kerjanya.
Hal itu terkait dengan unggahan keluhan Lisa dan foto slip gajinya, yang viral di media sosial.
Seorang netizen Twitter bernama @eatpearr kemudian mengunggah cerita Lisa ke akun medsosnya, pada Senin (27/9/2021).
Dalam tangkapan layar klarifikasi Lisa Amelia, dirinya menuliskan kalimat permintaan maaf terhadap tempat kerjanya.
"Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang di antaranya: JS Swalayan,"
Ia mengaku bersalah karena tak melakukan sensor logo tempat kerjanya tersebut. Atas kelalaiannya itu, ia pun diminta membayar denda kepada pihak JS Swalayan.
Tak hanya diberhentikan dan didenda, Lisa pun dijerat pasal 45 UU ITE atas pencemaran nama baik JS Swalayan.
"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini," tulis sang pegawai dalam postingan klarifikasinya.
Parahnya, Lisa kini mengaku trauma akibat kasus yang menimpanya tersebut. Dirinya pun kini terjerat utang lantaran harus membayar denda kepada pihak JS Swalayan.
"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa.
"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.
Postingan klarifikasi Lisa pun kembali viral di media sosial setelah banyak netizen berempati kepadanya.
Sebagian netizen mengaku sedih mendengar cerita Lisa yang harus menanggung beban yang tak sedikit itu.
Netizen pun menyoroti pemotongan gaji yang tak masuk akal oleh mantan perusahaan Lisa. Pasalnya, cuti sakit satu hari dikenai potongan Rp 100 ribu dan keterlambatan kerja didenda Rp 150 ribu.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari JS Swalayan mengenai masalah yang tengah viral di media sosial ini.
PLIS YANG BACA TWIT INI BERHENTI DULU.
— eating (@eatpearr) September 27, 2021
TOLONG VIRALKAN
Mba mba yang ngeluh tentang gaji dia kerja di JS Swalayan alias Jasmine Swalayan akhirnya dipecat dan bakal dijerat UU ITE. Tolong viralin gak tega banget plisss. pic.twitter.com/TAf7AWldIP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement