Advertisement
Viral karena Mengeluh Gajinya Dipotong, Pegawai Swalayan Dijerat UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Unggahan pegawai swalayan yang digaji Rp 1 juta viral di media sosial.
Pegawai bernama Lisa Amelia dijerat UU ITE lantaran mengunggah slip gaji bulanan.
Advertisement
Dalam slip gaji tersebut, gaji Rp1 juta yang diterimanya harus dipotong karena ia izin sakit selama tiga hari.
Tak hanya itu, gaji Lisa juga dipotong Rp150.00p karena ia telat berangkat kerja. Kemudian pemotongan gaji kembali dilakukan untuk menebus barang hilang sebesar Rp232.000. Dalam satu bulan, ia hanya menerima Rp368.000.
Postingan Lisa tersebut akhirnya viral di media sosial Twitter dan mendapat banyak komentar.
Netizen beramai-ramai mendukung Lisa dan melampiaskan kekeselannya kepada atasan sang pegawai di JS Swalayan.
Para warga di internet itu kemudian mempertanyakan peraturan penggajian karyawan yang ada di daerah Lisa.
Namun, Lisa mengaku dirinya telah dipecat, disuruh membayar denda hingga dijerat UU ITE oleh tempat kerjanya.
Hal itu terkait dengan unggahan keluhan Lisa dan foto slip gajinya, yang viral di media sosial.
Seorang netizen Twitter bernama @eatpearr kemudian mengunggah cerita Lisa ke akun medsosnya, pada Senin (27/9/2021).
Dalam tangkapan layar klarifikasi Lisa Amelia, dirinya menuliskan kalimat permintaan maaf terhadap tempat kerjanya.
"Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang di antaranya: JS Swalayan,"
Ia mengaku bersalah karena tak melakukan sensor logo tempat kerjanya tersebut. Atas kelalaiannya itu, ia pun diminta membayar denda kepada pihak JS Swalayan.
Tak hanya diberhentikan dan didenda, Lisa pun dijerat pasal 45 UU ITE atas pencemaran nama baik JS Swalayan.
"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini," tulis sang pegawai dalam postingan klarifikasinya.
Parahnya, Lisa kini mengaku trauma akibat kasus yang menimpanya tersebut. Dirinya pun kini terjerat utang lantaran harus membayar denda kepada pihak JS Swalayan.
"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa.
"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.
Postingan klarifikasi Lisa pun kembali viral di media sosial setelah banyak netizen berempati kepadanya.
Sebagian netizen mengaku sedih mendengar cerita Lisa yang harus menanggung beban yang tak sedikit itu.
Netizen pun menyoroti pemotongan gaji yang tak masuk akal oleh mantan perusahaan Lisa. Pasalnya, cuti sakit satu hari dikenai potongan Rp 100 ribu dan keterlambatan kerja didenda Rp 150 ribu.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari JS Swalayan mengenai masalah yang tengah viral di media sosial ini.
PLIS YANG BACA TWIT INI BERHENTI DULU.
— eating (@eatpearr) September 27, 2021
TOLONG VIRALKAN
Mba mba yang ngeluh tentang gaji dia kerja di JS Swalayan alias Jasmine Swalayan akhirnya dipecat dan bakal dijerat UU ITE. Tolong viralin gak tega banget plisss. pic.twitter.com/TAf7AWldIP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tak Hanya di Jabodetabek, Pemkot Kediri Temukan Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran
- Bareskrim Sebut Direktur Persiba Bandar Narkoba Kalimantan Timur
- Tunjangan Guru Bakal Ditransfer Langsung oleh Pemerintah Tanpa Lewat Pemda
- Tim Hukum Hasto Kritiyanto Nilai KPK Langgar HAM
- Pemerintah Inggris Bakal Pangkas PNS dan Pilih Manfaatkan AI demi Efisiensi
Advertisement

Dana Desa Bersumber dari ADD di Kulonprogo Berkurang Rp1 Miliar
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Pasien Terus Melonjak, Ahmad Luthfi Dorong Peningkatan Layanan Rumah Sakit Moewardi Surakarta
- Kementerian Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online hingga 8 Maret 2025
- Pemerintah Inggris Bakal Pangkas PNS dan Pilih Manfaatkan AI demi Efisiensi
- Pemprov Jateng Libatkan Pemerintah Pusat untuk Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan
- Menyerap Aspirasi Warga ala Ahmad Luthfi
- Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra
- Takaran Minyakita Dikurangi, Mentan Minta Tiga Perusahaan Ini Ditindak
Advertisement
Advertisement