Advertisement

Viral karena Mengeluh Gajinya Dipotong, Pegawai Swalayan Dijerat UU ITE

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 29 September 2021 - 12:47 WIB
Budi Cahyana
Viral karena Mengeluh Gajinya Dipotong, Pegawai Swalayan Dijerat UU ITE Viral pegawai swalayan terjerat UU ITE setelah unggah slip gaji miliknya di media sosial - Twitter/eatpearr.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Unggahan pegawai swalayan yang digaji Rp 1 juta viral di media sosial.

Pegawai bernama Lisa Amelia dijerat UU ITE lantaran mengunggah slip gaji bulanan.

Advertisement

Dalam slip gaji tersebut, gaji Rp1 juta yang diterimanya harus dipotong karena ia izin sakit selama tiga hari.

Tak hanya itu, gaji Lisa juga dipotong Rp150.00p karena ia telat berangkat kerja. Kemudian pemotongan gaji kembali dilakukan untuk menebus barang hilang sebesar Rp232.000. Dalam satu bulan, ia hanya menerima Rp368.000.

Postingan Lisa tersebut akhirnya viral di media sosial Twitter dan mendapat banyak komentar.

Netizen beramai-ramai mendukung Lisa dan melampiaskan kekeselannya kepada atasan sang pegawai di JS Swalayan. 

Para warga di internet itu kemudian mempertanyakan peraturan penggajian karyawan yang ada di daerah Lisa.

Namun, Lisa mengaku dirinya telah dipecat, disuruh membayar denda hingga dijerat UU ITE oleh tempat kerjanya.

Hal itu terkait dengan unggahan keluhan Lisa dan foto slip gajinya, yang viral di media sosial.

Seorang netizen Twitter bernama @eatpearr kemudian mengunggah cerita Lisa ke akun medsosnya, pada Senin (27/9/2021).

Dalam tangkapan layar klarifikasi Lisa Amelia, dirinya menuliskan kalimat permintaan maaf terhadap tempat kerjanya.

"Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang di antaranya: JS Swalayan," 

Ia mengaku bersalah karena tak melakukan sensor logo tempat kerjanya tersebut. Atas kelalaiannya itu, ia pun diminta membayar denda kepada pihak JS Swalayan.

Tak hanya diberhentikan dan didenda, Lisa pun dijerat pasal 45 UU ITE atas pencemaran nama baik JS Swalayan.

"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini," tulis sang pegawai dalam postingan klarifikasinya.

Parahnya, Lisa kini mengaku trauma akibat kasus yang menimpanya tersebut. Dirinya pun kini terjerat utang lantaran harus membayar denda kepada pihak JS Swalayan.

"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa.

"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.

Postingan klarifikasi Lisa pun kembali viral di media sosial setelah banyak netizen berempati kepadanya.

Sebagian netizen mengaku sedih mendengar cerita Lisa yang harus menanggung beban yang tak sedikit itu.

Netizen pun menyoroti pemotongan gaji yang tak masuk akal oleh mantan perusahaan Lisa. Pasalnya, cuti sakit satu hari dikenai potongan Rp 100 ribu dan keterlambatan kerja didenda Rp 150 ribu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari  JS Swalayan mengenai masalah yang tengah viral di media sosial ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement