Sebelum Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPR RI Azis Masih Hadiri Rapat DPR Virtual
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka rasuah. Azis diketahui dalam beberapa waktu terakhir menghadiri rapat di legislatif tidak secara fisik.
“Beberapa rapat beliau [Azis] masih hadir secara virtual,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Kamis (23/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA : KPK Belum Tentukan Nasib Kasus Azis Syamsuddin
Saat ditanya lebih jauh terkait kehadiran Azis secara fisik dan kapan terakhir kali rapat, Indra tidak menjawab lebih detail.
Sebelum kabar itu berhembus, Azis sempat diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Penyuapan itu terkait proses penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah yang diduga menyeret nama politisi Partai Golkar itu.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam catatan Bisnis, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin terendus dalam surat dakwaan milik eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dakwaan itu menyebutkan bahwa sekitar Agustus 2020, Stepanus diminta tolong oleh Azis apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Stepanus dan Maskur Husain kemudian sepakat untuk mengurus kasus asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliz. Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta. Hal itu kemudian disetujui oleh Azis. Uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur.
BACA JUGA : Jadi Tersangka KPK, Segini Kekayaan Wakil Ketua DPR Azis
Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu.
“Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Pemkot Berupaya Turunkan Kesenjangan dan Kemiskinan dengan Gandeng Gendong
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Hardjuno Wiwoho: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
- Golkar Hargai Ketidakhadiran Jokowi di Undangan HUT Partai
- ASN Singapura Terbaik di Dunia, Begini Kondisi ASN Indonesia
- Presiden Prabowo Hargai PDIP di Luar Pemerintahan
- Aktivis HAM Dokumentasikan Kejahatan Bashar al-Assad Terhadap 6.000 Petugas
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Operator Wanita Alami Luka Bakar
- Dugaan Korupsi Rp300 Triliun: Helena Lim Bantah Tuduhan Sebagai Pengumpul Keuntungan Smelter
Advertisement
Advertisement