Advertisement
Penerapan Subsidi Petani Tembakau Terkendala Aturan di Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk peningkatan kualitas bahan baku terkendala eksekusi aturan teknis di pemerintah daerah.
Sebelumnya, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020 tentang penggunaan, pemantau, dan evaluasi DBH CHT. Berdasarkan beleid tersebut, ketentuan pagu alokasi DBH CHT yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan.
Bagian 50 persen kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, dan 35 persen untuk subsidi harga.
"Masalahnya di daerah, menerjemahkan 35 persen untuk bantuan dan subsidi itu belum jelas," ujar Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, di beberapa daerah di Jawa Timur, pemerintah daerah masih berdiskusi dengan asosiasi mengenai mekanisme pengenaan subsidi agar tepat sasaran kepada petani dan bukan justru memberikan keringanan kepada pabrikan.
Kendala tersebut menyebabkan belum adanya dampak terhadap serapan tembakau petani ke industri. Adapun, alokasi 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku telah berjalan di sejumlah daerah.
"Ada beberapa kabupaten yang sudah mengalokasikan khusus untuk tembakau, di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta sudah, hanya yang lain-lain belum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho berpendapat rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan, akan turut menekan DBH.
"DBH CHT diberikan kepada petani tembakau untuk mengembangkan perkebunannya. Nah ini tidak akan bisa terjadi kalau cukai hasil tembakaunya naik cukup eksesif," ujar Andry.
Dia pun mengusulkan adanya formulasi kenaikan CHT agar mudah diprediksi dan berdampak pada kepastian usaha bagi pelaku di seluruh rantai industri tembakau.
Sebelumnya, rata-rata kenaikan tarif cukai per jenis rokok tahun ini sebesar 12,5 persen. Secara rinci, kenaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 16,9 persen untuk golongan I, 13,8 persen untuk golongan II A, dan 15,4 persen untuk golongan II B. Sementara jenis sigaret putih mesin (SPM) adalah 18,4 persen untuk golongan I, 16,5 persen untuk golongan II A, dan 18,1 persen untuk golongan II B.
Kebijakan ini diambil melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
Advertisement

Peringati Hari Lahir Bung Karno, Bakesbangpol DIY Gelar Sarasehan Pancasila bersama Pemuda
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo Terkait Proposal Rusia-Ukraina
- Revitalisasi Lokananta, Cara Erick Thohir Rawat Upaya Bung Karno Perkuat Budaya Nasional
- Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya
- Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Presiden
- Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
- KPK Sita Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
Advertisement
Advertisement